Polisi Buru Dalang dan Pelaku Lain Penyewa Preman untuk Usir Warga di Kemayoran
Polres Metro Jakarta Pusat telah mengamankan oknum penasihat hukum berinisial ADS, dan 8 orang preman suruhannya.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Wahyu Aji
Karenanya, Hengki mengimbau masyarakat harus berani melaporkan tindak premanisme.
"Kalau ada masyarakat yang kena aksi premanisme, lapor ke kami," kata Hengki.
"Tidak ada tempat premanisme. Harus diberantas," lanjutnya.
Oknum penasihat hukum berinisial ADS, memerintahkan delapan preman untuk mengusir warga yang bertempat tinggal di Jalan Bungur Besar Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat.
Upaya pengusiran warga tersebut berlangsung sejak Januari hingga Februari 2021.
"Terhitung sejak Januari 2021 mereka berupaya mengusir warga setempat. Kira-kira 30 hari," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin.
"Oknum penasehat hukumnya membayar seratus lima puluh ribu (Rp150 ribu) per orang (preman)," lanjut Burhan.
Burhan menuturkan, cara preman ini mengusir warga yakni memaksa menandatangani surat pernyataan untuk mengosongkan rumahnya.
Burhan mengatakan, total ada 50 warga yang dipaksa menandatangani surat tersebut.
Baca juga: Ancam 50 Warga Kemayoran Angkat Kaki dengan Kekerasan, Pelaku Dibayar Rp150 Ribu per Hari
"Berdasarkan laporan, ada lima puluh warga yang dipaksa. Di sana ada pemukiman warga seperti rumah petak dan rumah toko," beber Burhan.
Selanjutnya, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga seng, balok kayu, papan nama, dua lemba spanduk, dan empat bantal.
Barang bukti tersebut merupakan milik preman yang diperintah oknum penasehat hukum itu.
Alhasil, sembilan pelaku telah ditetapkan tersangka dan dijerat Pasal 335 KUHP tentang Tindak Pidana Perbuatan Memaksa Disertai Kekerasan.
"Ancaman satu tahun penjara," kata Burhan.