Gara-gara Acungkan Jari Tengah, Remaja di Tambun Bekasi Berkelahi hingga Berujung Pembacokan
Korban meinggal dunia bernama Juan Fachreza Putra (17) dan korban selamat mengalami luka sabetan celurit bernama Aditya Saputra (18).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, CIKARANG - Perkara saling ejek acungkan jari tengah, remaja di Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi ribut hingga berujung pembacokan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, korban berjumlah dua orang satu diantaranya meninggal dunia.
Korban meninggal dunia bernama Juan Fachreza Putra (17) dan korban selamat mengalami luka sabetan celurit bernama Aditya Saputra (18).
"Telah terjadi tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal dunia dan satu korban luka," kata Hendra, Kamis (11/3/2021).
Dia menjelaskan, insiden berdarah terjadi di Kampung Buwek, RT01 RW02, Desa Tridayasakti, Kecamatan Tambun Selatan, Minggu (7/3/2021) sekira pukul 00.45 WIB.
"Korban saat itu tengah duduk-duduk nongkrong di pinggir jalan, kejadian dini hari," ucap Hendra.
Pelaku lanjut dia, berjumlah lima orang mengendari sepeda motor. Melintas di depan tempat korban nongkrong dan terjadi saling ejek.
"Kelompok pelaku datang, seorang diantaranya mengejek mengacungkan jari tengah ke arah korban sambil mengucapkan 'Fu*ck You'," jelasnya.
Karena kesal, korban kemudian bereaksi dengan berusaha mengejar kelompok tersangka yang saat itu menunggangi dua sepeda motor berboncengan.
Lima orang tersangka diketahui berinisial, HFR alias Melet (18), AR alias Nyolot (18), MH (18), MNS alias Opuy (19), dan FS (19).
Tersangka HFR alias Melet kemudian, menendang korban Juan Fachreza Putra hingga terjatuh. Saat bersamaan, tersangka AR menyabetkan celurit ke arah perut korban hingga tidak berdaya.
"Selanjutnya, tersangka bersama-sama menyerang korban kedua dan menyabetkan celurit hingga mengenai tengkuk leher belakang," ucap Hendra.
Usai melukai korbannya, kelompok tersangka kabur. Warga setempat selanjutnya datang berusaha menolong kedua remaja yang terkapar akibat sabetan celurit.
"Korban dibawa ke rumah sakit terdekat, karena yang satu mengalami luka cukup parah nyawanya tidak terselamatkan," terang Hendra.
Baca juga: Tanjakan Cae Lokasi Kecelakaan di Sumedang yang Tewaskan Puluhan Orang Dikenal Ekstrem
Baca juga: Ramalan Zodiak Jumat 12 Maret 2021, Zodiak Ini Bakal Habiskan Uang Buat Orang Tersayang
Baca juga: Kartu Prakerja Gelombang 14 Telah Dibuka, Waspada! Ini 5 Situs Palsu Pendaftaran Prakerja
Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang didapat, identitas kelima tersangka berhasil dikantongi.
Polisi terlebih dahulu berhasil menangkap HRF pada Minggu (7/3/2021) di kediamannya daerah Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Selanjutnya, empat tersangka lain yakni, AR, MH, MNS dan FS ditangkap pada Rabu (10/3/2021) di sebuah villa Kampung Pacet, Desa Cipandawa Cianjur, Jawa Barat.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal 80 ayat 3 dan 1 UU Nomor 5 tahun 2014 tentang perlindungan anak hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Serta pasal 170 ayat 2 ketiga dan kesatu KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.