''Masa Begitu Aja Gak Mau'' Bujuk Ayah ke Anak Gadisnya Masih SMK Sebelum Digauli Setahun Ini

"Masa Begitu aja gak mau,". Bujuk rayu itu kerap disampaikan Djamaludin kala membujuk anak gadisnya yang masih SMK untuk mau digaulinya dalam setahun

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Elga H Putra
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
"Masa Begitu aja gak mau,". Bujuk rayu itu kerap disampaikan Djamaludin kala membujuk anak gadisnya yang masih SMK untuk mau digaulinya dalam setahun terakhir. 

Tindakan memalukan Djamaludin membuat geram Polwan yang memeriksanya dalam kasus ini, satu diantaranya Aiptu Veronica.

Emosi Aiptu Veronica mengombak, suara bergetar, sorot matanya tajam menatap pria di depannya, Djamaludin.

"Kamu itu bikin saya merinding lho. Bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya? Melebihi binatang!" ucap Veronica.

Baca juga: Dikira Pelaku Tawuran, Korban Begal di Cibubur Sempat Ditolak 4 Rumah Sakit Saat Berobat

Penyidik Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara ini tak menerima khilaf Djamaludin atas apa yang diperbuatnya kepada J, anak gadisnya.

Di ruang interogasi Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Aiptu Veronica melempar sejumlah pertanyaan awal kepada Djamaludin.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Pertanyaan yang dilontarkannya seputar alasan Djamaludin tega mencabuli J, seberapa sering mencabuli korban.

Hingga bagaimana tindakan cabul yang dilakukan Djamaludin terhadap korban selama ini.

Sampai satu titik, Veronica tak tahan hingga emosi mendengar pengakuan gamblang Djamaludin.

Luapan emosi ini sepertinya terlontar lantaran Veronica yang juga seorang ibu, tak kuat menalar semua alasan itu.

"Puas kamu? Itu anak kandungmu loh," cecar Veronica.

Berkat gerak cepat Unit PPA di bawah pimpinan AKP Andry Suharto, pelaku bisa diamankan setelah laporan masuk kurang dari 24 jam.

Penyidik menjerat Djamaludin pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

Djamaludin terancam hukuman 15 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved