Suara Penyidik Bergetar Dengar Pengakuan Bapak yang Cabuli Putri Kandung, Korban Curhat Benci Pelaku

Entah apa yang ada di pikiran bapak bernama Djamaludin berusia 52 tahun di Koja, Jakarta Utara ini.

Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Kurniawati Hasjanah
TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM - Entah apa yang ada di pikiran bapak bernama Djamaludin berusia 52 tahun di Koja, Jakarta Utara ini.

Hampir setiap hari selama setahun sejak 2019, Djamaludin tega mencabuli putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMK berinisial J.

Setelah ditangkap dan ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, Djamaludin membuat pengakuan.

Setahun mencabuli putri kandunganya, Djamaludin mengaku khilaf.

"Saya khilaf,"  ucapnya di depan penyidik dikutip TribunJakarta.com dari Kompas.com.

Baca juga: Polwan Merinding Interogasi Bapak yang Cabuli Putri Kandung di Koja: Kelakuan Lebih dari Binatang!

Pengakuan demi pengakuan Djamaludin membuat penyidik tak habis pikir.

Bahkan penyidik polwan Aiptu Veronica sampai tak kuasa menahan emosinya di depan bapak tersebut.

Di sela-sela proses interogasi ini, Veronica melepaskan emosinya.

Karena tak tahan memikirkan aksi cabul yang dilakukan ayah terhadap putri kandungnya ini, suara Veronica sampai bergetar.

Follow juga:

Bahkan perlakuan yang dicerminkan Djamaludin dikatakan Veronica sudah melebihi binatang.

"Kamu itu bikin saya merinding lho, bulu kuduk saya merinding. Kamu itu, apa ya, melebihi binatang!," kata Veronica di Ruang Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).

Saat diintrogasi, dengan enteng Djamaludin mengaku khilaf sampai-sampai tega mencabuli J.

Dia juga menjawab bahwa perbuatannya tanpa paksaan, melainkan hanya bujuk rayu.

Baca juga: Pilu Siswi SMK Setahun Diperlakukan Tak Pantas oleh Bapak Kandung, Akhirnya Cerita ke Teman PKL

Di sisi lain, J tak bisa menolak lantaran dirinya takut melawan kehendak sang ayah.

"Kalau dipaksa sih engga. Cuma kalau dia enggak mau saya bujuk, ah masa begitu saja enggak mau," kata Djamaludin.

Djamaludin tak bisa menyebut berapa kali mencabuli putri kandungnya.

Lantaran perbuatan bejat itu dilakukan hampir setiap hari.

Perbuatan itu berhenti dilakukan hanya saat J datang bulan.

"Perbuatan tersebut telah dilakukan pelaku berulang-ulang kali sejak tahun 2019 hingga terakhir tanggal 6 Maret 2021 dan tidak dapat terhitung berapa kali," kata Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara AKP Andry Suharto.

"Perbuatan cabul terhadap korban tidak dilakukan pelaku bilamana korban sedang menstruasi atau haid," sambungnya.

Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Aiptu Veronica, penyidik polwan dari Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, tak kuasa menahan emosinya saat menginterogasi Djamaludin (52), ayah yang mencabuli putri kandungnya di wilayah Koja, Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)

Sementara itu, Djamaludin sempat mendapatkan pertanyaan tentang alasan mengapa tak melakukan hubungan badan dengan istri.

Djamaludin menjawab, istrinya sering pulang larut malam dan kelelahan ketika sampai di rumah.

"Istrinya pulang malam mulu, kalau pulang ya kecapekan, langsung tidur," ucap Djamaludin.

Kasus ini terbongkar setelah J membongkar semua yang dialaminya kepada teman di tempat Praktik Kerja Lapangan (PKL).

Selama bertahun-tahun, J menutup rapat aksi tak pantas yang dilakukan bapak kandungnya.

Hingga akhirnya, J muak dan membongkar betapa kejinya perlakuan Djamaludin di tempat tinggalnya di Koja, Jakarta Utara.

Kepada temannya, J mengaku sangat membenci Djamaludin.

Baca juga: Akad Nikah Aurel Hermansyah & Atta Halilintar Bakal Usung Tema Ini, Berbagai Makanan Mewah Tersaji

Kepada temannya pula, J menceritakan perlakuan tak pantas yang diterimanya selama bertahun-tahun.

"Pada saat korban sedang melakukan PKL di salah satu instansi pemerintah, korban bercerita kepada kawannya," kata Andry Suharto, Rabu (10/3/2021).

Kontrakan yang jadi tempat tinggal J bersama orangtua menjadi saksi bisu penderitaannya.

Perlakuan tak pantas itu diterima J saat sang ibu pergi bekerja sebagai buruh pabrik.

Follow juga:

"Korban sangat benci terhadap kelakuan bapaknya, kemudian dia menceritakan semua kejadian yang dialami, pencabulan oleh bapaknya," tambah Andry.

Djamaludin kerap mencabuli J saat hanya berdua dengan sang putri di kontrakannya.

J ketakutan, setiap dicabuli Djamaludin selalu dengan ancaman hingga tak bisa melawan.

"Modus yang dilakukan pelaku terhadap korban adalah korban selalu diancam," ucap Andry.

Baca juga: Kakak Felicia Tissue Buka Suara Soal Asmara Adik dengan Kaesang, Pakar Ekspresi Tegas Ada Kemarahan

Takut dibentak dan selalu diancam, J pasrah dicabuli Djamaludin saat ibu pergi kerja.

Ibu J berangkat pagi dan pulang ke rumah sekitar jam 10 malam.

Ilustrasi
Ilustrasi pencabulan (Kompas.com)

J luapkan emosi

Tak hanya cerita ke teman PKL, J memberanikan diri meluapkan emosinya setahun terakhir ke orang terdekat.

J membongkar perlakuan bejat Djamaludin kepada sang ibu alias istri pelaku.

Tak butuh waktu lama, J langsung menceritakan hal tersebut sepulang dari tempat PKL.

"Kemudian dia menceritakan kepada ibunya, dan ibunya dipanggil pulang dari pekerjaannya," kata Andry.

Bergegas, J dan sang ibu pergi ke pihak Mapolres Metro Jakarta Utara untuk melaporkan Djamaludin.

"Langsung melaporkan ke Polres Metro Jakarta Utara," ucap Andry.

Baca juga: Rizky Billar Hadir ke Polsek Terkait Kerumunan, Pacar Lesty Kejora Minta Maaf Karena Tak Enak Badan

Berbekal laporan yang ada, Unit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara langsung bergerak menuju kediaman pelaku untuk melakukan penangkapan.

Hingga akhirnya, bapak cabul itu ditangkap pada Senin (8/3/2021) malam sekitar pukul 20.00 WIB.

Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021).
Djamaludin (52), ayah yang cabuli putri kandungnya sendiri, saat diperiksa di Ruang Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara, Rabu (10/3/2021). (TribunJakarta/Gerald Leonardo Agustino)

Djamaludin mengatakan, sejak kecil J tinggal bersama neneknya dan baru ke Jakarta ketika duduk di bangku SMK.

"Waktu masih kecil, dia tinggal sama mbah (nenek)-nya dari istri sampai dia mau masuk SMA pindah Jakarta," sambungnya.

Atas perbuatannya Djamaludin dijerat pasal 82 juncto Pasal 76E Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2014 atas tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tutup Andry.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved