Ajaran Sesat Hakekok Pernah Muncul Sejak Tahun 2009, Padepokan di Pandeglang Pernah Dibakar

Video ajaran Hakekok yang kini sedang viral di media sosial ternyata telah ada sejak tahun 2009 lalu.

Editor: Suharno
istimewa
Peristiwa menggegerkan dimana ada 16 orang mandi bersama itu ada di penampungan air PT GAL yang berada di tengah perkebunan kelapa sawit di Desa Karangbolong, wilayah Kecamatan Cigeulis, Kabupaten Pandeglang, Banten. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Video ajaran sesat Hakekok yang kini sedang viral di media sosial ternyata telah ada sejak tahun 2009 lalu.

Bahkan dahulu warga sempat membakar padepokan yang mengajarkan Hakekok.

Kini video ajaran sesat Hakekok viral di media sosial lantaran 

Dilansir dari Kompas.com, sebuah rumah padepokan di Desa Sekong, Kecamatan, Cimanuk, Kabupaten Pandeglang, Banten, Selasa (8/9/2009) malam, dibakar massa. 

"Saat ini pemilik padepokan bernama Sah (45) diamankan untuk dimintai keterangannya," kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Pandeglang Komisaris Deni Okuwanto kepada wartawan di Pandeglang, Rabu. 

Menurut Deni, pembakaran padepokan Sah itu terjadi sekitar pukul 21.30 WIB oleh massa yang jumlahnya sekitar 75 orang warga Desa Sekong, Kecamatan Cimanuk, Pandeglang.

Lokasi padepokan itu berada di sekitar hutan dan berjauhan dengan rumah penduduk setempat.

Kejadian ini, kata dia, tidak memakan korban jiwa, tetapi pemilik padepokan diamankan di Mapolres Pandeglang berikut delapan pengikutnya. 

TONTON JUGA:

Aksi pembakaran yang dilakukan warga itu dipicu kekesalan mereka karena Sah dinilai tidak menjalankan ajaran Islam seperti umumnya.

Selain itu, kemarahan massa juga dipicu oleh perkawinan siri Sah dengan anak tirinya bernama Sw (18).

Baca juga: Polisi Selidiki Ajaran Sesat Hakekok, Viral di Media Media Sosial 5 Wanita dan 8 Pria Mandi Bersama

Sebelumnya, kata dia, Sah menikahi Dis (40) yang telah dikarunia tiga anak dari suami pertama. 

Namun, Dis terpaksa meninggalkan Sah yang sering tidur bersama Sw seperti layaknya suami istri.

Setelah ditinggalkan Dis, selanjutnya Sah menikahi Sw.

Pernikahan dilakukan secara gaib, tanpa diketahui masyarakat dan tidak tercatat pada Kantor Urusan Agama (KUA).

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved