Update Terbaru Jadwal Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Simak Syarat Umum Pendaftaran CPNS

Berikut bocoran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021. Simak syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021.

Editor: Suharno
dok. tribunnews
Ilustrasi Info Seleksi CPNS 2021 

TRIBUNJAKARTA.COM - Berikut bocoran jadwal seleksi CPNS dan PPPK 2021.

Simak juga persyaratan seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ( PPPK).

Pemerintah akan segera membuka penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil ( CPNS) 2021 dalam waktu dekat.

Berdasarkan informasi dari situs resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) seleksi CPNS dan PPPK diperkirakan dimulai pada Mei 2021.

Melansir Kompas.com, Sabtu (6/3/2021), Kepala BKN Bima Haria Wibisana mengatakan, estimasi jumlah pendaftar seleksi CPNS 2021 sebanyak 4 juta orang.

Angka tersebut merupakan perkiraan peserta yang bakal mengikuti tes SKD ( seleksi kompetensi dasar).

Lalu, apa saja syarat yang harus disiapkan?

TONTON JUGA:

Simak selengkapnya syarat-syarat pendaftaran CPNS berikut ini:

Syarat pendaftaran

Diberitakan Kompas.com, Senin (8/3/2021) Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum, dan Kerjasama BKN Paryono mengatakan, tahapan seleksi CPNS 2021 tidak jauh berbeda dengan rekrutmen CPNS di tahun sebelumnya.

Baca juga: Jelang CPNS 2021, Berikut Sejumlah Jurusan Minim Formasi: dari Sastra Indonesia hingga Grafika

Kendati begitu, proses seleksi tetap menunggu keputusan yang diatur melalui Peraturan Menteri PANRB (Permenpan RB).

"Iya, proses tidak jauh berbeda (dengan CPNS 2019). Tapi kita harus nunggu Permenpan RB," kata Paryono.

Baca juga: Siap-siap Jelang Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Jalur Cumlaude Miliki Sejumlah Keuntungan

Berikut syarat umum pendaftaran CPNS:

Mengutip Kompas.com, Minggu (10/11/2019), berikut syarat umum yang harus dipenuhi para pelamar CPNS:

  1. Warga Negara Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Minimal berusia 18 tahun dan maksimal berusia 35 tahun saat melamar
  4. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih
  5. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat atas permintaan tersendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta
  6. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Republik Indonesia
  7. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik maupun terlibat politik praktis
  8. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai persyaratan jabatan yang akan dilamar
  9. Sehat jasmani dan rohani sesuai kualifikasi jabatan yang akan dilamar
  10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
  11. Berkelakuan baik
  12. Merupakan lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri dengan IPK minimal 2,75 untuk lulusan D-III, 3,00 untuk S1 dan 3,20 untuk lulusan S2
  13. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri, Perguruan Tinggi dan Program Studi telah terakreditasi dalam Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) pada saat kelulusan
  14. Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri telah memperoleh penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi
  15. Menguasai Bahasa Inggris yang dibuktikan dengan hasil TOEFL/TOEFL
  16. Preparation/TOEFL Prediciton dalam 2 (dua) tahun terakhir dengan nilai minimal 450 (setara dengan Computer Based TOEFL minimal 133/Internet Based TOEFL minimal 45/ TOEIC minimal 405/IELTS minimal 5,5)
  17. Bagi pelamar pria dan wanita dilarang memiliki tato dan bagi pelamar pria dilarang memiliki tindik

Baca juga: Jelang Seleksi CPNS dan PPPK 2021, Guru Honorer Dapat Perlakuan Istimewa, Bisa Tes Tiga Kali

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved