Wagub DKI Ariza Tak Percaya Petugas Dishub Kawal Konvoi Mobil Mewah Ugal-ugalan: Kami Akan Cari Tahu
Wagub DKI angkat bicara Video viral di media sosial mobil Porsche ugal-ugalan ditilang polisi menimbulkan polemik.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Aji
Hal ini mengacu pada UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 tahun 2009 pengawalan seharusnya dilakukan Polri, dalam hal ini Satuan Patwal.
"Dijelaskan pada Pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 tahun 2009, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujarnya.
Tak hanya ugal-ugalan, rombongan tersebut Porsche juga melaju dalam dua lajur dari yang seharusnya hanya menggunakan satu lajur jalan.
Akmal mengimbau pengguna jalan mematuhi aturan berlalu lintas ketika berkendara, terlebih saat konvoi sehingga tidak membahayakan pengguna jalan lain.
"Silakan berkendara dengan tetap perhatikan aturan berlalu lintas. Etika berlalu lintas agar semua pengguna jalan merasa aman dan nyaman," tuturnya.