Paket Lengkap Sekaligus Akad, Sindikat Pemalsu Buku Nikah Pasang Tarif Rp 3,5 Juta
Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang memasang harga jutaan rupiah kepada pelanggan yang menginginkan dokumen palsu tersebut.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Sindikat pemalsu buku nikah jaringan Jakarta-Subang memasang harga jutaan rupiah kepada pelanggan yang menginginkan dokumen palsu tersebut.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, tarif yang dibanderol mulai Rp 2,5-3,5 juta untuk sepasang buku nikah palsu.
Harga tersebut dikeluarkan oleh salah satu pelaku, S, terhadap calon pelanggannya.
"S telah menjual kepada para pemesan dengan harga satu pasang buku nikah palsu sebesar Rp 3,5 juta," kata Guruh di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (16/3/2021).

Para pemesan buku nikah palsu dari sindikat ini kebanyakan pasangan nikah siri.
Dengan dana Rp 3,5 juta, pasangan nikah siri tersebut akan mendapatkan paket lengkap dua buku palsu dan bantuan kepengurusan akad nikah yang dijalankan langsung oleh S.
Sementara dengan biaya Rp 2,5 juta, pasangan nikah siri hanya mendapatkan dua buku nikah palsu saja.
Baca juga: Kuasa Hukum: Terdakwa MN Kirim Video Syur Gisel dan Nobu di WA Group, Tapi Dihapus 2 Menit Kemudian
Baca juga: Konsumen Buku Nikah Palsu Banyak dari Pasangan Nikah Siri, Ini Peran Ketujuh Pelaku
Baca juga: Gisel Diminta Hadir di Persidangan Kasus Video Syur, Ibunda Gempi Bersurat ke Pengadilan & Kejaksaan
Berbekal buku nikah palsu, para pasangan nikah siri disinyalir bisa melengkapi administrasi penerbitan akte kelahiran, kartu keluarga, BPJS, hingga KTP anak.
Tak hanya itu, mereka juga bisa memanfaatkan buku nikah palsu untuk kepentingan pinjaman uang.
"Rata-rata digunakan untuk dijadikan syarat legalitas suami istri, sebagai syarat pembiayaan kredit, pembuatan akte, BPJS, dan lainnya," kata Guruh.
Pengungkapan sindikat ini diawali informasi terkait adanya transaksi buku nikah palsu di daerah Marunda, Cilincing, Jakarta Utara.
Berbekal laporan tersebut, anggota Unit Resmob langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan ke Rusun Marunda dan menangkap S.
Dari penangkapan S, polisi melakukan pengembangan dan menangkap tiga pelaku lainnya di wilayah Cilincing.