Berkas Perkara Pembunuh Hilda Hidayah Setebal 10 Sentimeter Dilimpah ke Kejaksaan
Dua tersangka kasus pembunuhan Hilda Hidayah dipastikan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, MAKASAR - Dua tersangka kasus pembunuhan Hilda Hidayah (22), Hendra Supriyatna alias Indra (38) dan Muhammad Qhairul Fauzi alias Unyil (20) dipastikan segera mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Kanit Reskrim Polsek Makasar Iptu Mochamad Zen mengatakan berkas perkara untuk kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada Rabu (17/3/2021).
"Tadi sudah kita limpahkan berkas perkara berikut kedua tersangka ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Untuk tebal berkas perkara kedua tersangka itu sekitar 10 sentimeter," kata Zen saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Rabu (17/3/2021).
Tebalnya berkas perkara Indra dan Unyil tak lepas dari panjangnya riwayat pengungkapan kasus pembunuhan Hilda Hidayah yang termasuk berencana dan butuh nyaris dua tahun hingga terungkap.
Pada berkas perkara Indra dan Unyil terdapat uraian kronologis sedari Indra menghabisi Hilda yang merupakan istri sirinya dalam bus Mayasari P9BC rute pada 3 April 2019 silam.
Baca juga: Ini 7 Ramuan Tradisional yang Berkhasiat Hilangkan Tahi Lalat Tanpa Operasi, Tertarik Coba?
Membuang lalu mengubur jasad Hilda yang saat kejadian sedang hamil sembilan bulan bersama Unyil di Taman Kota Tol Jagorawi, Kelurahan Kebon Pala, Kecamatan Makasar.
Cara keduanya membuang barang bukti guna menghilangkan jejak pembunuhan, pelarian mereka, uraian proses penyelidikan saat kasus berhasil terungkap pada Rabu (16/12/2020).
Baca juga: Polisi Gerebek Hotel Sarang Prostitusi di Koja, Puluhan PSK dan Pria Hidung Belang Terjaring
Hingga motif Indra membunuh Hilda karena alasan kesal korban meminta hubungan pernikahan mereka diresmikan secara hukum negara sebelum anak dalam kandungnya lahir.
"Berkas perkara juga dilengkapi video dokumentasi pengakuan kedua tersangka ketika mereka mengakui perbuatannya. Agar ketika di Persidangan ada bukti pengakuan mereka," ujarnya.
Zen menuturkan dalam proses pelimpahan berkas perkara ini pihaknya tak mengalami kendala karena sejak awal berkas diperiksa jaksa peneliti syarat formal dan materil dinyatakan lengkap.
Kendala hanya karena situasi pandemi Covid-19 yang membuat kedua tersangka kini masih ditahan di Polsek Makasar meski berstatus tahanan titipan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur.
Baca juga: Polisi Gerebek Hotel Sarang Prostitusi di Koja, Puluhan PSK dan Pria Hidung Belang Terjaring
"Saat tahap dua pelimpahan berkas berikut tersangka tadi kedua tersangka dilimpahkan diserahkan secara virtual ke Kejaksaan. Jadi dari Polsek kita sambungkan ke Kejaksaan lewat video," tuturnya.
Zen menyebut jaksa peneliti Kejaksaan Negeri Jakarta Timur sepakat dengan pasal disangkakan kepada kedua tersangka yang saat membunuh Hilda merupakan rekan kerja sopir dan kernet.
Keduanya disangkakan Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 351 ayat 3 KUHP dan Pasal 80 (3) UU RI No.35 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman mati atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca juga: John Kei Minta Belati Warisan Leluhurnya Dikembalikan, Ini Penjelasan Kuasa Hukum
"Sekarang kita tinggal menunggu pihak Kejaksaan melimpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk nantinya dilakukan sidang. Tentunya kita berharap kedua tersangka divonis berat sesuai perbuatan mereka," lanjut Zen.