Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gagalkan Peredaran 210 Ribu Dolar Palsu
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran uang Dolar palsu
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK- Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggagalkan peredaran uang Dolar palsu di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Dari pengungkapan ini pemalsuan dolar Amerika Serikat (USD), empat tersangka masing-masing berinisial ES (41), MT (41), AD (38), dan S (53), diringkus polisi.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, total dolar palsu yang diamankan dari penangkapan ini sebanyak 210 ribu USD.
"Berdasarkan informasi, ada peredaran uang palsu di wilayah Pelabuhan Tanjung Priok. Dari hasil penyelidikan tersebut benar adanya peredaran uang dolar palsu yang diedarkan dari wilayah Kelapa Gading," kata Kholis, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Presiden Jokowi Ungkap 5 Pelatihan Kartu Prakerja Paling Diminati, Apa Saja?
Berbekal informasi yang ada, polisi melakukan pengintaian dan menangkap MT dan ES.
Dari tangan keduanya, polisi menemukan barang bukti uang dolar palsu sebanyak 21 ikat yang disimpan dalam tas.
"Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dalam sebuah tas tersangka ES, uang dolar sebanyak 21 ikat yang tiap ikat berisi 100 lembar, di mana masing-masing pecahan senilai 100 USD," terang Kholis.
Baca juga: Oknum Polisi Pangkat Kompol Edarkan 1 Kg Sabu, Meninggal Saat Ditangkap
Setelah membekuk keduanya, polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan dua tersangka lain S dan AD di sebuah apartemen kawasan Sudirman.
Baca juga: Bagian RSUD Muaraenim Terbakar, Ratusan Pasien Lari Berhamburan
"Para tersangka dijerat dengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP tentang pemalsuan mata uang," tutup Kholis.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/polres-pelabuhan-tanjung-priok-menggagalkan-peredaran-uang-dolar-palsu.jpg)