Pedangdut Betty Elista Diduga Terima Uang dari Edhy Prabowo Lewat Sang Sekretaris Pribadi
Salah satu pihak yang diperiksa KPK soal aliran uang tersebut yakni pedangdut Betty Elista.
Pengakuan itu disampaikan Edhy usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
"Siapa? Betty? Enggak kenal saya, enggak kenal," ujar Edhy, Kamis (18/3/2021).
Baca juga: Dukung KPK Usut Tuntas Korupsi DP 0 Rupiah, PSI: Jadi Momen Pemberantasan Mafia Tanah di Jakarta
Selain memeriksa Betty, KPK juga memeriksa tersangka Edhy sebagai saksi untuk Amiril Mukminin.
Dari pemeriksaan itu, KPK mencecar Edhy terkait uang sebanyak Rp52,3 miliar yang disita KPK beberapa waktu lalu.
"Tersangka EP diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AM dkk, tim penyidik masih terus menggali terkait uang senilai Rp52,3 Miliar sebagai bank garansi yang diserahkan para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali.

Adapun KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus suap izin ekspor benih bening lobster atau benur ini.
Sebagai tersangka penerima suap, yaitu Edhy Prabowo, Staf Khusus Edhy sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri, Staf Khusus Edhy sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misanta, Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy, pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi, dan Ainul Faqih selaku staf istri Edhy.
Sedangkan tersangka pemberi suap, yakni Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito yang saat ini sudah berstatus terdakwa dan dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Suharjito didakwa memberikan suap senilai total Rp2,146 miliar yang terdiri dari 103 ribu dolar AS atau setara Rp1,44 miliar dan Rp706.055.440 kepada Edhy.