Polisi Ringkus Kuli Bangunan di Tangerang Nyambi Jadi Pengecer Judi Togel Fajar Pakong
Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisal M (35) pada Kamis (18/3/2021).
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus seorang pria berinisal M (35) pada Kamis (18/3/2021).
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai kuli bangunan ini diringkus lantaran menjadi pengecer judi togel jenis fajar pakong.
M dibekuk di rumahnya di Desa Kosambi, Kecamatan Sukadiri, Kabupaten Tangerang.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro menerangkan, penangkapan M berawal dari informasi masyarakat.
Informasi yang didapat adanya dugaan kegiatan perjudian togel jenis fajar pakong di rumah M.
"Atas adanya informasi itu, selanjutnya Tim Opsnal Unit Resmob langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi," kata Wahyu, Senin (22/3/2021).
Wahyu melanjutkan, setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal kemudian melakukan penangkapan terhadap tersangka M.
Dalam penangkapan itu, didapati barang bukti uang tunai diduga pemasang judi, dua lembar kode fajar pakong, dan rekapan nomor pasangan judi togel fajar pakong.
"Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polresta Tangerang guna proses penyidikan lebih lanjut," ujar Wahyu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka M kini meringkuk di sel Mapolresta Tangerang.
M juga disangkakan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Wahyu mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik perjudian dalam bentuk apa pun.
Sebab, perjudian adalah salah satu penyakit masyarakat yang mesti diberantas.
"Jauhi perjudian, bila mengetahui informasi laporkan ke kami. Akan kami tindaklanjuti," ujarnya.