Sidang Rizieq Shihab

PN Jakarta Timur Khawatir Simpatisan Rizieq Shihab Bertambah, Pengamanan Bakal Diperketat

PN Jaktim cemas dengan kedatangan simpatisan Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Selasa

Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Bima Putra
Tampak depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur cemas dengan kedatangan simpatisan Muhammad Rizieq Shihab dalam sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana kekarantinaan kesehatan pada Selasa (23/3/2021).

Tidak hanya karena situasi pandemi Covid-19, jumlah simpatisan Rizieq Shihab yang datang pada sidang pembacaan dakwaan Selasa (16/3/2021) dan Jumat (19/3/2021) terus bertambah.

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan banyaknya jumlah simpatisan yang hadir dikhawatirkan mengganggu jalannya sidang perkara.

"Tentunya seperti itu. Mengenai yang tahu tentang keamanan ini kan pihak Polri, nanti kami akan tanyakan, kami koordinasikan. Karena dalam hal pengamanan sidang Habib Rizieq ini ada dua Pengamanan," kata Alex di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (22/3/2021).

Pengamanan pertama meliputi keamanan di ruang sidang dan area dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama sidang Rizieq Shihab dan perkara pidana lain yang digelar bersamaan.

Pengamanan kedua meliputi penerapan protokol kesehatan di sekitar Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam situasi pandemi Covid-19 guna mencegah penularan Covid-19 meluas.

Pada sidang pembacaan dakwaan Jumat (19/3/2021) Polrestro Jakarta Timur mendapati dua simpatisan Rizieq Shihab yang datang ke Pengadilan positif Covid-19 berdasar tes swab antigen, keduanya sudah dirujuk ke RS Darurat Wisma Atlet.

Baca juga: Pria yang Tubuhnya Jatuh Terbagi Dua di Apartemen Ambasador Bukan Korban Mutilasi, Tapi Bunuh Diri

Baca juga: Cerita Haru di Balik Pesan Krisdayanti Buat Aurel Hermansyah Nangis di Pengajian, Ditulis Spontan

Baca juga: Viral Video Rumah Mewah Perabotan Dicuri Penyewa, Pembongkar Rumah Ngaku Sudah Deal Rp 15 Juta

"Menurut informasinya security kita (Pengadilan) sendiri ada yang sudah terpapar (Covid-19). Baru beberapa hari ini kita mendapat informasi, ya kita tidak tahu ya ada kaitan (kasus simpatisan Rizieq) atau tidak," ujarnya.

Alex menuturkan pihaknya sudah menerapkan protokol kesehatan sesuai Pergub DKI Jakarta Nomor 3 tahun 2021 yang mengatur penerapan protokol kesehatan di lingkungan perkantoran.

Di antaranya membatasi jumlah anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab dalam ruang sidang maksimal enam dari total sekitar 80 anggota tim kuasa hukum eks pimpinan Front Pembela Islam (FP) itu.

Aturan membatasi jumlah anggota maksimal enam orang ini juga berlaku bagi Jaksa Penuntut Umum (JPU), tujuannya mencegah kerumunan dalam ruang sidang dan menerapkan adanya jaga jarak

"Ini kan menjadi perhatian kita bersama. Agar hal-hal tersebut (potensi penularan Covid-19) apabila ada penularannya bisa kita batasi dan hindari. Artinya peraturan yang menjadi rujukan Pergub DKI nomor 3 tahun 2021," tuturnya.

Sebagai informasi pada Selasa (23/3/2021) Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan Rizieq Shihab dengan agenda penyampaian eksepsi atau keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Atta Halilintar Kegirangan, Diberi Hadiah Pernikahan dengan Aurel Oleh Sosok Ini: Super Gokil

Baca juga: PSM Makassar Sukses Permalukan Persija Jakarta dengan Dua Gol Tanpa Balas

Meski pada sidang dakwaan pada Jumat (19/3/2021) tim kuasa hukum Rizieq tidak menyatakan mengajukan eksepsi, Majelis Hakim dalam perkara kerumunan warga di Petamburan memberi kesempatan menyampaikan eksepsi.

Warga yang hendak menyaksikan jalannya sidang Rizieq Shihab diimbau tidak datang langsung ke Pengadilan karena bisa melihat lewat live streaming di akun YouTube PN Jakarta Timur.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved