Prositusi Online di Hotel Alona

Satpol PP Kota Tangerang Kecolongan, Hotel Alona Berbulan-bulan Beroperasi Jadi Sarang Prostitusi

Hotel milik artis Cynthiara Alona tersebut sudah beroperasi paling tidak selama tiga bulan menyediakan para wanita pekerja seks komersial (PSK).

Penulis: Ega Alfreda | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Hotel Alona sarang prostitusi online di Kota Tangerang tidak tercium oleh petugas walau sudah beroperasi selama berbulan-bulan.

Menurut Polda Metro Jaya, hotel milik artis Cynthiara Alona tersebut sudah beroperasi paling tidak selama tiga bulan menyediakan para wanita pekerja seks komersial (PSK).

Namun, Satpol PP Kota Tangerang mengaku kalau aktivitas tersebut tidak tercium oleh petugas Satpol PP Kota Tangerang.

"Terus terang kita melakukan pengawasan, sosialisasi dan seterusnya, nah untuk yang di sini (Hotel Alona) memang kami tidak dapatkan informasi itu," jelas Kasatpol PP Kota Tangerang, Agus Henra, Senin (22/3/2021).

Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021).
Satpol PP Kota Tangerang menyegel Hotel Alona milik artis Cynthiara Alona yang berlokasi di Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang, Senin (22/3/2021). (TRIBUNJAKARTA.COM/EGA ALFREDA)

Memang, dari pantauan TribunJakarta.com, hotel tersebut berada di ujung Kota Tangerang yang sangat berbatasan dengan Jakarta Selatan.

Alamat hotel tersebut berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang.

Agus pun mengaku kesulitan untuk memantau daerah tersebut apa lagi operasionalnya secara daring menggunakan aplikasi MiChat.

Baca juga: Akhirnya! Kasus Pembunuhan Roy Makin Terungkap, Berikut Sinopsis Ikatan Cinta Malam Ini 23 Maret

Baca juga: Hasil SNMPTN 2021 Telah Diumumkan, Ini Langkah Selanjutnya Bagi Peserta yang Lolos Seleksi

Baca juga: Sederet Tanda Produk Makeup Enggak Layak Pakai, Wanita Patut Tahu!

"Kalau bicara razia operasi penertiban sesuai Perda nomor 8 kita lakukan, tapi memang untuk online ini kita punya kesulitan tertentu," kata Agus.

"Makanya, kami berharal peran serta masyarakat dan media apa bila ada ditemukan hal-hal ini bisa laporkan ke kami," tambah dia.

Sebagai informasi, Satpol PP Kota Tangerang resmi melakukan penyegelan terhadap Hotel Alona yang dijadikan sarang prostitusi online.

Dari pantauan langsung di lokasi, hotel yang berlokasi di Jalan Lestari, Kelurahan Kreo, Kecamatan Larangan, Kota Tangerang tersebut sudah ditempeli tulisan penyegelan.

Pintu yang awalnya bertuliskan buka tersebut sudah ditutupi terpal besar yang bertuliskan penyegelan dan beberapa Perda yang dilanggar pihak pengelola.

Agus Henra mengatakan, kalau penyegelan dilakukan setelah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya.

Juga sesuai dengan surat perintah yang dikeluarkan langsung oleh Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved