Antisipasi Virus Corona di DKI
Soal Halal Haram Penggunaan Vaksin AstraZeneca, Wagub DKI: Kami Ikut Arahan Pusat
Apabila pemerintah pusat akan menggunakan vaksin AstraZeneca, maka Pemprov DKI bakal menerima dan menggunakannya.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, pihaknya bakal mengikuti arahan dari pemerintah pusat terkait vaksinasi Covid-19.
Termasuk soal halal dan haramnya penggunaan vaksin AstraZeneca yang baru-baru ini disebut Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengandung unsur babi.
Apabila pemerintah pusat akan menggunakan vaksin tersebut, maka Pemprov DKI bakal menerima dan menggunakannya.
"Apapun vaksin yang disiapkan oleh pusat, kami akan menerimanya dan menggunakannya sebaik mungkin untuk masyarakat Jakarta," ucapnya, Selasa (23/3/2021).
Baca juga: Penampakan Perempuan Misterius di Sungai, Tertangkap Kamera Sedang Bantu Pencarian Korban Kecelakaan
Baca juga: Dibawa ke Dukun Karena Hamil di Luar Nikah, Bocah di Kebumen Justru Alami Ini hingga Terus Melamun
Dalam menyediakan vaksin Covid-19, Ariza menilai, pemerintah pusat telah membuat kajian dan penelitian yang panjang sebelum memberikannya kepada masyarakat.
Untuk itu ia meyakini, apapun kebijakan yang diterapkan, maka itu yang terbaik buat masyarakat.
"Apapun yang diputuskan, saya yakin itu yang terbaik yang harus kita laksanakan bersama-sama," ujarnya di Balai Kota.
Dikutip dari Kompas.com, vaksin AstraZeneca sempat menimbulkan polemik di masyarakat.
Majelis Ulama Indonesia (MUI) melakukan kajian mendalam dan pertimbangan ahli terpercaya terkait vaksin tersebut.
Berdasarkan kajian, MUI memutuskan bahwa vaksin produksi Astra Zeneca ini mubah digunakan.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kemudian mengeluarkan izin penggunaan darurat atau emergency use authorization (EAU) vaksin AstraZeneca.
Berikut ini adalah sejumlah fakta vaksin AstraZeneca di Indonesia:
1. Izin penggunaan darurat
Vaksin AstraZeneca telah mendapat izin penggunaan darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) pada 22 Februari.