Polda Metro Bakal Tingkatkan Pengamanan Antisipasi Kedatangan Massa Pendukung Rizieq saat Sidang

Menurutnya persiapan sedang dilakukan dan Mabes Polri akan memback-up Polda Metro Jaya dalam hal pengamanan sidang HRS ini, jika dibutuhkan.

Editor: Muhammad Zulfikar
Tribun Jakarta/Nur Indah Farrah Audina
Massa simpatisan Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Terkait diizinkannya Rizieq Shihab, terdakwa kasus penghasutan dan pelanggaran protokol kesehatan, hadir dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Polda Metro Jaya saat ini tengah membuat suatu rencana pengamanan untuk mengantisipasi banyaknya massa pendukung HRS hadir.

Hal itu dikatakan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Rabu (24/3/2021).

"Tentunya Polda Metro khususnya telah membuat satu rencana pengamanan. Memprediksi segala kemungkinan yang akan terjadi," kata Rusdi.

Menurutnya persiapan sedang dilakukan dan Mabes Polri akan memback-up Polda Metro Jaya dalam hal pengamanan sidang HRS ini, jika dibutuhkan.

"Sedang mempersiapkan dan akan mendapat backup dari Mabes Polri, seandainya Polda Metro Jaya, membutuhkan tambahan kekuatan. Yang jelas Polda Metro sedang merencakanan bagaimana kegiatan di PN Jaktim dapat berjalan dengan aman," kata Rusdi.

Rizieq minta pendukungnya tertib

Terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) meminta simpatisannya yang akan menghadiri sidang lanjutan pada Jumat (26/3/2021) besok, tertib dan tidak mengganggu jalannya persidangan.

Hal itu dia sampaikan saat memberikan jaminan kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jakarta Timur), seusai mengabulkan permintaannya untuk dapat dihadirkan secara langsung dalam sidang berikutnya.

"Saya mohon, saya serukan kepada Umat Islam, masyarakat yang menghadiri sidang ini di luar gedung pengadilan agar tetap jaga protokol kesehatan, tertib."

"Menjaga arus lalu lintas, jangan ganggu siapapun," kata Rizieq, Rabu (24/3/2021).

Rizieq Shihab juga meminta simpatisan yang hadir untuk senantiasa memanjatkan doa dan banyak berzikir.

"Banyak berzikir, dan mengikuti sidang dengan tertib," tegas Rizieq.

Ia berharap pada persidangan yang akan dilakukan di ruang sidang PN Jakarta Timur, dapat berjalan baik, tanpa adanya hambatan.

"Agar kami di dalam gedung sidang dapat menjalankan sidang dengan khidmat," ucapnya.

Baca juga: Modal Rp 19 Ribu Anda Bisa Dapat Makanan Enak Ini di Jakarta Selatan, Cek Lokasinya Yuk

Baca juga: Komponen Cadangan Indonesia Sangat Tertinggal Dibanding Negara di Dunia, Bahkan dengan Singapura

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur (Jaktim) akhirnya mengabulkan keinginan terdakwa Rizieq Shihab untuk mengikuti sidang secara tatap muka.

Majelis hakim yang terdiri dari Suparman Nyompa, M Djohan Arifin, dan Agam Syarief Baharudin, mengabulkan permintaan Rizieq dalam sidang yang digelar pada Selasa (23/3/2021) kemarin.

Bahkan, hakim mengabulkan permohonan sidang tatap muka untuk dua perkara sekaligus.

Pertama, perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kedua, perkara 226/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim terkait kasus kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan di Megamendung Bogor, Jawa Barat.

"Menetapkan, mengabulkan permohonan pemohon," kata hakim Suparman.

Dengan dikabulkannya permohonan ini, Rizieq tak lagi mengikuti sidang virtual dari Rutan Bareskrim.

Ia bisa langsung hadir di PN Jakpus sebagaimana perintah hakim.

"Memerintahkan penuntut umum agar menghadirkan terdakwa tiap kali jadwal sidang," kata hakim.

Keputusan hakim ini keluar setelah kuasa hukum Rizieq menyerahkan surat permohonan agar sidangnya digelar secara offline.

Kuasa hukum Rizieq juga menyerahkan surat jaminan yang memastikan kehadiran Rizieq Shihab ke PN Jaktim tak menimbulkan kerumunan.

Hakim pun mengingatkan sidang bisa digelar secara online kembali bila Rizieq melanggar jaminan.

"Apabila pemohon melanggar jaminan, maka penetapan (sidang offline) ini akan ditinjau kembali," ucap hakim.

Keputusan serupa juga dikeluarkan hakim untuk 5 terdakwa lain dalam kasus kerumunan petamburan dengan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim.

Kelima terdakwa itu adalah Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Kelimanya diwakili oleh kuasa hukum yang sama dengan Rizieq.

Setelah kuasa hukum menyerahkan surat jaminan untuk tertib protokol kesehatan, kelima terdakwa itu juga diizinkan hadir langsung untuk sidang tatap muka di PN Jaktim.

Hakim kemudian memutuskan menunda sidang dengan agenda pembacaan eksepsi bagi Rizieq dan kelima terdakwa lain itu.

Hakim kembali menjadwalkan sidang pada Jumat (26/3/2021) besok.

Tidak Ada Lagi Tayangan Virtual

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, pihaknya akan menghentikan tayangan live streaming terkait proses jalannya persidangan Muhammad Rizieq Shihab.

Hal tersebut, kata Alex, karena majelis hakim PN Jaktim Suparman Nyompa telah mengabulkan permintaan terdakwa Rizieq untuk hadir dalam persidangan selanjutnya, Jumat (26/3/2021).

"Kalau disiarkan secara virtual tidak lagi ya, tidak lagi," kata Alex kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (23/3/2021).

Oleh karena itu, nantinya awak media yang pada persidangan sebelumnya tidak bisa memasuki ruang sidang, mulai Jumat besok akan diberi tempat untuk meliput langsung.

Dengan begitu, kata Alex, masyarakat bisa menyaksikan secara langsung jalannya persidangan Rizieq Shihab di televisi, tanpa harus datang ke pengadilan.

"Mungkin nanti medianya yang menyampaikan, nanti ada tempat untuk kalian (awak media)," jelas Alex.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Antisipasi Kedatangan Massa Pendukung Habib Rizieq saat Sidang, Polda Metro Tingkatkan Pengamanan

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved