Polisi Tangkap Emak-emak Penjual Kopi Jadi Muncikari, Tarifnya Sekitar Rp 100 Ribu

Seorang emak-emak penjual kopi jadi muncikari di Pasar 17 Agustus, Madura dapat Rp 200 ribu dari PSK.

Editor: Suharno
TribunMadura/Kuswanto Ferdian - WartaKota
Mucikari S saat diinterogasi di ruang pengaduan Polres Pamekasan, Madura terkait prostitusi warung kopinya, Rabu (24/3/2021) dan Ilustrasi Prostitusi 

TRIBUNJAKARTA.COM - Seorang emak-emak penjual kopi jadi muncikari di Pasar 17 Agustus, Madura.

Anggota Satreskrim Polres Pamekasan, Madura membongkar aksi emak-emak penjual kopi jadi muncikari tersebut.

Kegiatan prostitusi warung kopi di Pasar 17 Agustus Pamekasan itu diketahui ketika polisi menggerebek pasangan bukan suami istri di di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo, Senin (22/3/2021) siang.

Dari penggerebekan itulah terungkap jalur jasa esek-esek yang justru transaksinya ada di warung kopi di dalam pasar.

Rupanya prostitusi ini dijalankan oleh muncikari berinisial S (51) dari sebuah warung kopi di dalam Pasar 17 Agustus, Jalan Pintu Gerbang, Kelurahan Bugih, Kecamatan Kota Pamekasan.

S akan menyediakan jasa PSK bagi pelanggan kopi yang sekaligus pria hidung belang  dengan tarif mulai Rp 100 ribu.

TONTON JUGA:

Berikutnya pria hidung belang itu bisa 'eksekusi' PSK yang disediakan di hotel.

Baca juga: Anies Baswedan Ungguli Prabowo di Survei Presiden, Tapi Kalah dari Tri Rismaharini di DKI Jakarta

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo memaparkan ditangkapnya muncikari berusia 51 tahun tersebut bermula dari penggerebekan dua pasangan bukan suami istri yang digerebek oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Pamekasan di Hotel Purnama, Jalan Bonorogo.

Dua pasangan bukan suami istri yang digerebek itu berinisial A berstatus sebagai penyewa, warga Kecamatan Kota, dan E berstatus sebagai PSK, warga Lumajang.

Kasatreskrim Polres Pamekasan, AKP Adhi Putranto Utomo mengatakan, saat digerebek, dua pasangan bukan suami istri ini didapati dalam keadaan telanjang.

Bermula dari penggerebekan tindakan asusila tersebut, pihaknya langsung melakukan pengembangan.

Baca juga: Apa Itu CCTV Noblindspot yang Bantu Polres Jakarta Barat Ringkus Spesialis Pencuri Barang di SPBU?

Hasil pengembangan tindakan asusila itu membuahkan suatu petunjuk bahwa si pria hidung belang melakukan transaksi jasa PSK kepada salah seorang muncikari yang berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

"Anggota kami menggerebek pasangan bukan suami istri ini pukul 13.00 WIB. Lalu si muncikari kami tangkap pukul 14.45 WIB di hari yang sama," kata AKP Adhi Putranto Utomo dilansir TribunJakarta.com dari TribunMadura.com di ruang kerjanya, Rabu (24/3/2021).

"Sebelum penangkapan muncikari itu, kami mendapati pasangan bukan suami istri di dalam sebuah hotel, dan setelah kita kembangkan, si laki-laki (pembeli) dijembatani oleh seorang mucikari,” sambungnya.

Menurut Kasatreskrim berbadan kekar ini, muncikari yang diamankan oleh anggotanya tersebut ber-KTP warga Bondowoso.

Namun kesehariannya, perempuan tersebut berjualan kopi di dalam Pasar 17 Agustus.

Sementara, pasangan bukan suami istri yang tertangkap basah melakukan tindak asusila itu sempat diamankan di Mapolres Pamekasan.

Tapi, statusnya hanya dijadikan sebagai saksi.

Saat ini, kedua pasangan bukan suami istri itu sudah dipulangkan, dan hanya diperiksa sebatas dimintai keterangan saja.

”Muncikari ini dikenai pasal 296 subs 506 KUHP tentang prostitusi. Ancaman hukumannya satu tahun empat bulan. Karena pasal yang dikenakan adalah pasal pengecualian, maka pihak kepolisian bisa melakukan penahanan," jelas AKP Adhi.

Berdasarkan pengakuan S, modus transaksi jasa esek-esek yang ia sediakan hanya menunggu pelanggan yang datang ke warung kopinya.

Misal ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu oleh S langsung disediakan.

Sementara, tarif yang biasa dipatok ke pelanggannya oleh si muncikari dan PSK ini berkisar Rp 100 ribu - Rp 200 ribu.

"Kalau ada pelanggan kopinya yang butuh jasa PSK, lalu S langsung menelepon si PSK,” tutupnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved