Antisipasi Virus Corona di Depok
Pulihkan Ekonomi, Pemkot Depok Izinkan Bioskop Hingga Kolam Renang Beroperasi
Kota Depok saat ini berada pada zona resiko sedang atau oranye, berdasarkan perhitungan dan rilis dari Satgas Pusat per tanggal 21 Maret 2021.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Penanganan Covid-19 di Kota Depok berangsur memperlihatkan hasil lebih membaik.
Kota Depok saat ini berada pada zona resiko sedang atau oranye, berdasarkan perhitungan dan rilis dari Satgas Pusat per tanggal 21 Maret 2021.
Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan, pihaknya sudah menyesuaikan kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga, seiring membaiknya kondisi ini.
Penyesuaian kebijakan ini, bertujuan untuk pemulihan ekonomi secara bertahap, yang terpuruk di tengah pandemi Covid-19 ini.
“Guna memulihkan kembali kondisi ekonomi daerah dan memperhatikan perkembangan kebijakan di Jabodetabek, telah dilakukan penyesuaian kebijakan dalam pengaturan aktivitas warga dan aktivitas ekonomi,” ujar Idris, Jumat (26/3/2021).
Baca juga: Dengar Rizky Billar Dipanggil Anak Kecil dengan Sebutan Ini, Lesty Kejora Meleleh: Gimana Entar Ya?
Penyesuaian kebijakan ini juga terdapat dalam Peraturan Wali Kota Depok Nomor 15 Tahun 2021.
Berikut beberapa penyesuaian dari kebijakan terbaru ihwal pengaturan aktivitas dan ekonomi di Kota Depok :

1. Aktivitas di tempat bermain ketangkasan, sarana permainan anak dan wahana permainan keluarga, diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
2. Aktivitas di bioskop diperbolehkan dengan kapasitas 50 persen.
3. Pelaksanaan ujian praktek di sekolah diperbolehkan dengan pembatasan secara ketat.
4. Aktivitas olahraga renang diperbolehkan dengan jumlah 30 persen dari kapasitas pengunjung.
5. Aktivitas pameran dan festival UMKM untuk menggerakan ekonomi masyarakat diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung 30 persen.