Razia Kawasan Tanpa Rokok di Mal, Satpol PP Tangerang Selatan Amankan 52 Asbak
Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah tempat umum terkait penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Penulis: Jaisy Rahman Tohir | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, SERPONG - Aparat Satpol PP Tangerang Selatan (Tangsel) merazia sejumlah tempat umum terkait penerapan kawasan tanpa rokok (KTR).
Pada Kamis (25/4/2021) aparat berseragam krem itu merazia kawasan pusat perbelanjaan atau mal, di antaranya ITC BSD dan BSD Plaza, keduanya berada di kawasan Serpong.
"Satpol PP Tangsel melakukan razia kawasan tanpa rokok di beberapa tempat perbelanjaan seperti di ITc BSD dan BSD Plaza," kata Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Tangsel, Muksin Al Fachry, Jumat (26/3/2021).
Muksin dan pasukannya mendapati sejumlah perokok di area umum.
Terlebih mereka menggunakan asbak sebagai wadah pembuangan abu rokok yang dijadikan bukti pelanggaran oleh Satpol PP.
"Dalam razia tersebut, kami mengamankan beberapa asbak yang digunakan oleh beberapa perokok di tempat perbelanjaan tersebut, melalui Perda KTR itu adalah larangan," ujarnya.
Baca juga: Mayat Perempuan Tanpa Identitas Ditemukan Tergeletak di Pinggir Sungai Cisadane
Baca juga: Polisi Pastikan Pria yang Bawa Parang dan Badik Merupakan Sopir Pengacara Rizieq Shihab
Muksin menjelaskan, dari dua mal itu Muksin menyita 52 asbak.
Razia tersbut juga sebagai teguran kepada pihak pengelola mal ataupun perokok yang tidak pada tempatnya.
Jika pelanggaran diulangi, maka sanksi pidana ringan akan diterapkan.
"Yang diamakan ada 52 asbak dan kita ingatkan kalau kita melakukan razia kembali para pelanggar bisa diberikan sanksi pidana ringan di denda atau kurungan 3 bulan," ujarnya.
Muksin juga berharap, pengelola mal berperan aktif dalam menerapkan Peraturan Daerah (Perda) KTR nomor 4 tahun 2016 itu.