Sidang Gugatan Perbuatan Melawan Hukum dengan Terdakwa Raffi Ahmad Digelar 7 April 2021

Gugatan terhadap artis Raffi Ahmad atas dugaan perbuatan melawan hukum, akan kembali digelar pada 7 April

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana sidang gugatan perbuatan melawan humum terhadap artis Raffi Ahmad di PN Depok, Cilodong, Rabu (3/2/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS – Proses gugatan terhadap artis Raffi Ahmad atas dugaan perbuatan melawan hukum, akan kembali digelar di persidangan Pengadilan Negeri Depok, Cilodong, pada tanggal 7 April 2021.

Persidangan ini kembali dilanjutkan, setelah proses mediasi antara pihak Raffi Ahmad dan penggugatnya tidak berhasil alias gagal.

“Persidangan digelar 7 April ya,” ujar Humas Pengadilan Negeri Depok, Fadil, saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (27/3/2021).

Sebelumnya juga diwartakan, pihak penggugat, advokat publik, David Tobing, mengatakan bahwa tidak terjadi kesepakatan damai dalam proses mediasi.

“Enggak terjadi mediasi. Tidak ada kecocokan terhadap gugatan yang dilayangkan. Raffi harus jawab gugatan saya,” bebernya melalui sambungan telepon.

David menjelaskan, proses mediasi ini berlangsung sebelum tergugat Raffi Ahmad menjawab tuntutan yang dilayangkan padanya.

“Proses gugatan itu ketika didaftarkan sidang pertama kan kehadiran para pihak, proses hukum acara kita wajib dipertemukan dulu,” jelasnya.

“Jadi sebelum gugatan dijawab oleh tergugat (Raffi Ahmad) itu dipertemukan dulu kedua belah pihak dimediasi. Kalau mediasi berhasil artinya kan enggak perlu jawaban lagi dan gugatannya selesai. Apakah gugatan dicabut atau terjadi akta perdamaian, itu kalau mediasi berhasil,” sambungnya lagi.

Oleh karena mediasi tidak berhasil, maka gugatan tersebut pun akan kembali berlangsung di meja hijau.

“Tapi karena mediasi tidak berhasil maka proses perkara ini berlanjut dengan jawaban dari tergugat. Jadi Raffi harus menjawab gugatan yang saya sampaikan. Biasanya kan kalau gugatan kan ngebantah kan,” tuturnya.

Untuk informasi,  Raffi Ahmad digugat atas dugaan perbuatan melawan hukum oleh David Tobing, di PN Depok dengan nomor registrasi online PN DPK-012021GV1 melalui kuasa hukumnya Richan Simanjuntak dan Winner Pasaribu.

Gugatan ini adalah buntut dari tindakan Raffi yang menghadiri sebuah acara pesta tanpa menerapkan protokol kesehatan yang semestinya, selang beberapa jam setelah dirinya disuntik vaksin Covid-19 pada Rabu (13/1/2021) silam.

Sejumlah foto dalam acara pesta tersebut pun tersebar luas di sosial media, dan menuai kritik dari kalangan sesama artis, hingga pengamat sosial.

Baca juga: Pembangunan 10 Rusunawa Senilai Rp 2,2 Triliun Ditargetkan Rampung Tahun Ini

Baca juga: 5 Fakta dan Keutamaan Malam Nisfu Syaban 28 Maret 2021, Waktu Terbaik untuk Beribadah

Baca juga: Ucapkan Selamat, Haris Pertama: Semoga Umiroh Fauziah Semakin Mengukuhkan Ukhuwah Perjuangan Kohati

Dalam pesta tersebut, nampak Raffi bersama selebritis lainnya seperti Gading Marten, dan selebgram Anya Geraldine tidak menjaga jarak hingga tak mengenakan masker.

Namun demikian, pada Kamis (14/1/2021), Raffi pun telah menyampaikan klarifikasi dan permintaan maaf atas perbuatannya.

Klarifikasi dan permintaan maaf ini ia unggah dalam akun sosial media instagram miliknya, dengan nama akun @raffinagita1717.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved