Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI

Jika Terbukti Lecehkan Anak Buah, Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda Bakal Dipecat Gubernur Anies

Anies Baswedan menegaskan, dirinya bakal memberikan sanksi berat kepada anak buahnya itu bila terbukti bersalah.

Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Erik Sinaga
ISTIMEWA/Berita Jakarta
Kepala BPPBJ DKI Blessmiyanda. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Misteri penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta Blessmiyanda akhirnya terkuak.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, Bless dinonaktifkan dari jabatannya lantaran terkait dugaaan kasus asusila.

Anies Baswedan menegaskan, dirinya bakal memberikan sanksi berat kepada anak buahnya itu bila terbukti bersalah.

"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan kepada semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku," ucapnya, Senin (29/3/2021).

Baca juga: 4 Terduga Teroris Ditangkap di Bekasi dan Condet, Polisi Temukan 5 Bom Aktif Siap Ledak

Baca juga: Waspada, 1 Wilayah di DKI Jakarta Diprakirakan Bakal Diguyur Hujan Petir Selasa 30 Maret 2021

Adapun Bless dilaporkan atas tindakan perselingkuhan dan pelecehan seksual terhadap anak buahnya.

Sesuai dengan aturan PNS, pelecehan seksual dan perselingkuhan masuk dalam kategori pelanggaran berat.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 tahun 1990 Perubahan Atas PP Nomor 10 tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil, 

Kemudian, pada PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas PP Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS, dijelaskan sanksi yang bakal diterima Bless jika terbukti bersalah.

Dalam aturan tersebut, hukuman atas pelanggaran berat bisa berupa penurunan pangkat satu tingkat selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan, pembebasan jabatan, dan yang terberat yaitu pemberhentian.

Untuk sanksi pemberhentian sebagai PNS bisa dilakukan secara tidak hormat atau dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Umumnya, hukuman berat diberikan lantaran tak bisa menjalankan kewajiban menjunjung tinggi kehormatan negara, pemerintah, dan martabat PNS.

Sejalan dengan hal itu, Anies pun menegaskan komitmennya yang tak akan memberi toleransi terhadap pelaku pelecehan seksual.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan mentolerir perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," ujarnya.

Nama Blessmiyanda belakangan memang tiba-tiba mencuat setelah dirinya dinonaktifkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved