Sidang Rizieq Shihab
Jaksa Anggap Eksepsi Rizieq Shihab yang Sebut Jokowi Buat Kerumunan Berlebihan dan Giring Opini
Menurut JPU eksepsi Rizieq Shihab menyudutkan posisi Polri dan Kejaksaan sebagai penegak hukum
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai eksepsi atau keberatan yang disampaikan Rizieq Shihab dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan pada sidang Jumat (26/3/2021) berlebihan.
Alasannya karena dalam eksepsi Rizieq Shihab membandingkan kasus yang menjeratnya akibat kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Bogor dengan kasus lain.
Di antaranya kerumunan warga saat Gibran Rakabuming maju pada tahapan Pilkada 2020 di Solo dan Bobby Nasution ketika maju pada Pilkada 2020 di Medan yang juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses penegak hukum.
Saat Presiden Joko Widodo berkunjung ke Maumere, Nusa Tenggara Timur yang menurutnya juga menimbulkan kerumunan warga dan melanggar protokol kesehatan saat pandemi Covid-19 tapi juga tidak diproses sebagaimana kasusnya.
"Bahwa alasan yang dikemukakan terdakwa tersebut di atas kami anggap hanya penggiringan sebuah opini yang mengada-ada, berlebihan, dan tidak berdasar karena telah mengaitkan segala sesuatu yang jelas-jelas menjadi domain kewenangan penuntut umum," kata JPU di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Menurut JPU eksepsi Rizieq Shihab menyudutkan posisi Polri dan Kejaksaan sebagai penegak hukum dan membuat opini adanya perlakuan diskriminasi dalam penegakan protokol kesehatan.
Termasuk poin eksepsi yang menyebut Menko Polhukam Mahfud MD bersalah karena mempersilakan warga melakukan penyambutan saat Rizieq tiba di Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta.
JPU menyebut keberatan Rizieq Shihab yang disampaikan atas dakwaan tidak hanya mencari kambing hitam sehingga meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi.
"Kemudian digunakan untuk menyudutkan posisi penuntut umum sebagai pihak yang seolah-olah harus turut bersalah dan bertanggung jawab atas terjadinya asumsi-asumsi tindakan diskriminatif dalam proses penegakan hukum sebagaimana yang dicontohkan terdakwa," ujar JPU.
Baca juga: Selama Pandemi Covid-19, WNA di Jakarta Pusat Diizinkan Tinggal Lebih Lama
Baca juga: Dari dalam Penjara, Oknum Fotografer Bebekan Alasannya Tega Cabuli Anak Bos
Baca juga: Daripada Ditangkap Satpol PP, Pengemis Berkedok Santri Minta Sumbangan Pilih Nyebur ke Sungai
Dalam sidang beragenda penyampaian eksepsi sebelumnya Rizieq Shihab menyebut sejumlah nama penting yang dianggap melakukan pelanggaran protokol kesehatan tapi tidak diproses.
"Paling fenomenal, pada tanggal 23 Februari 2021, Presiden Jokowi menggelar kerumunan ribuan massa tanpa prokes, bahkan lempar bingkisan yang sudah direncanakan dan disiapkan sebelumnya, di Maumere, Nusa Tenggara Timur," kata Rizieq, Jumat (26/3/2021).
kerumunan
Rizieq Shihab
Jaksa Penuntut Umum (JPU)
Presiden Joko Widodo
Gibran Rakabuming Raka
eksepsi
tindak pidana kekarantinaan kesehatan
Running News
Petamburan
Kubu Rizieq Shihab Miliki 14 Hari Ajukan Kasasi Perkara Tes Swab RS UMMI Bogor |
![]() |
---|
Puluhan Simpatisan Rizieq Shihab Diamankan Polisi: Beberapa Masih Remaja hingga Bawa Senjata Tajam |
![]() |
---|
Empat Polisi Terluka Saat Ricu dengan Massa Aksi Pendukung Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Polda Metro Amankan 11 Perusuh di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|
Pria Bertopi Koboi Digiring ke Polda Metro Jaya, Ikut Terlibat di Kericuhan di Sidang Rizieq Shihab |
![]() |
---|