Mendikbud: Sekolah Wajib Dibuka Setelah Guru Divaksinasi Secara Lengkap

Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin

Editor: Muhammad Zulfikar
TRIBUNJAKARTA.COM/YUSUF BACHTIAR
Pembelajaran tatap muka di SMP Negeri 2 Kota Bekasi Senin (22/3/2021). Mendikbud: Sekolah Wajib Dibuka Setelah Guru Divaksinasi Secara Lengkap 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas untuk para satuan pendidikan di Indonesia.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah wajib menerapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas, setelah para pendidik dan tenaga kependidikan divaksin.

"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan di dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap. Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau kantor Kemenag mewajibkan ya, mewajibkan satuan pendidikan tersebut menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas dengan menerapkan protokol kesehatan," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual, Selasa (30/3/2021).

Keputusan ini ditetapkan melalui menerbitkan Surat Keputusan Bersama Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Dan Menteri Dalam Negeri Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Maling Bersenjata Api Gondol Rp 300 Juta dari Sebuah Bank di Kabupaten Tangerang

Baca juga: Operasional RPTRA di Jakarta Utara Mulai Dibuka Secara Bertahap

Baca juga: Polisi Tangkap Terduga Teroris di Condet, Wagub DKI Instruksikan Perketat Pengamanan Ibu Kota

Meski begitu, sekolah masih boleh menggelar pembelajaran jarak jauh, karena pelaksanaan pembelajaran tatap muka hanya boleh diikuti maksimal 50 persen.

"Jadi mau tidak mau walaupun sudah selesai vaksinasi dan diwajibkan untuk memberikan opsi tatap muka terbatas, tapi masih harus melakukan sistem rotasi. Sehingga harus menyediakan dua opsinya, tatap muka dan juga pembelajaran jarak jauh," ungkap Nadiem.

Sebelumnya, vaksinasi guru dan tenaga pendidik telah dimulai sejak akhir Februari 2021 lalu. Vaksinasi diberikan secara bertahap bagi guru, mulai dari jenjang PAUD, RA, SD MI, dan SLB, selanjutnya SMP, MTs, SMA, MA, SMK, hingga ke perguruan tinggi dan sederajat.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS, Pemerintah Wajibkan Sekolah Dibuka Usai Vaksinasi Guru Rampung, Pembelajaran Terbatas

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved