Ada Lahan dan Bangunan Aset yang Disita dari Kasus Asabri Bukan Harta Hasil Kejahatan
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk membantah bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.
TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa penyidik Jampidsus Kejagung kembali menyita aset terkait kasus dugaan korupsi PT Asabri.
Salah satu aset yang disita adalah lahan dan bangunan milik PT Inti Kapuas Arowana Tbk.
Kuasa hukum Heru Hidayat, Kresna Hutahuruk membantah bahwa aset tersebut bukanlah milik kliennya, namun milik PT Inti Kapuas.
"Bahwa aset tersebut bukan kepunyaan Pak Heru, melainkan milik PT Inti Kapuas dan Ibu Susanti Hidayat pribadi," kata Kresna Hutahuruk, di Jakarta, Rabu (31/3/2021).
Kresna beralasan jika PT Inti Kapuas memiliki aset tersebut sejak 2007 dan Susanti sejak 2006.
Sedangkan perkara Asabri sejak 2012 dan hal itu menunjukkan perolehan aset tersebut jauh sebelum tempus perkara yang ditetapkan kejaksaan.
Terkait hal tersebut, Pakar Administrasi Hukum Margarito Kamis menilai, penyidik kejaksaan tidak bisa sembarangan menyita aset yang diduga terkait korupsi.
Penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka sama saja perampasan.
"Penyidik kejaksaan tak bisa sembarangan menyita aset terkait kasus korupsi. Penyitaan aset yang tidak ada kaitannya dengan tidak pidana dan tidak sesuai Pasal 39 KUHAP, maka namanya merampas atau patut diduga merampok aset tersangka. Tidak bisa sembarangan melakukan penyitaan, karena melanggar (Pasal 39 KUHAP)," kata Margarito.
Sebelumnya, tim penyidik Kejaksaan kembali menyita aset yang diduga milik tersangka kasus korupsi PT Asabri, Heru Hidayat pada Kamis (25/3/2021) lalu.
Aset tersebut berupa dua bidang tanah dan/atau bangunan dengan luas 1.042 Meter persegi yang terletak di Kota Pontianak, Kalimantan Barat.