Selama 2021, 22 WNA Dideportasi Melalui Bandara Soekarno-Hatta
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dideportasi
Penulis: Ega Alfreda | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda
TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta mencatat sebanyak 22 warga negara asing (WNA) dideportasi selama tahun 2021.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Bandara Soekarno-Hatta, Romi Yudianto mengatakan, hal tersebut sudah sesuai dengan fungsi dan pengawasan penegakan hukum keimigrasian.
Menurutnya, izin tinggal menjadi permasalahan utama.
"Untuk deportasi (WNA) ada 22 itu didominasi kasus pelanggaran izin tinggal dan melebihi batas waktu yang telah ditentukan pemerintah Indonesia," kata Romi dalam keterangan resminya, Jumat (2/4/2021).
"Mereka melanggar Pasal 78 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," sambungnya.
Dia menyebut, ada 63 WNA yang dideportasi pada tahun 2020 dengan alasan yang sama
Romi melanjutkan, Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sempat menolak tiga pemohon paspor asal Indonesia pada tahun 2021.
Permohonan paspor ketiga warga negara Indonesia (WNI) itu ditolak lantaran tujuan dari pembuatan dokumen tersebut tidak jelas berdasarkan wawancara yang dilakukan pihak Imigrasi.
Baca juga: Marak Aksi Terorisme, Penjaga Gereja di HKBP Kernolong Siap Pasang Badan Demi Keselamatan Jemaat
Baca juga: Pria Tak Dikenal Duduk Santai di Jalan Margonda Depok, Aksinya Viral di Sosial Media
Baca juga: Pelatih Persija Sudah Kantongi Kekuatan Barito Putera, Pede Raih Kemenangan
"Saat wawancara, akhirnya diketahui motif pemohon, atau ada ketidak cocokan informasi dengan data yang di-submit," ujar Romi.
Pada tahun 2020, pihaknya menolak permohonan paspor WNI sebanyak 42 pemohon dengan alasan yang sama.
Pemeriksaan terhadap WNI tak hanya dilakukan terhadap pemohon paspor, tetapi dilakukan juga terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Berdasar pemeriksaan, sebanyak 59 PMI ditolak keberangkatannya oleh Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta pada tahun 2021.
Penolakan keberangkatan PMI itu lantaran mereka tak dapat menunjukkan sejumlah dokumen yang wajib mereka miliki, yakni di antaranya adalah Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri elektronik (e-KTKLN), dan perjanjian kerja.
"Ada 47 PMI pada periode 2020 yang keberangkatannya ditolak Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta," ungkap Romi.