Suaminya yang Pejabat Daerah Sakit-sakitan, PNS di Kudus Pilih Selingkuh dengan Lebih dari Satu Pria

Ada-ada saja tingkah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah berinisial Y (43).

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Siti Nawiroh
Net
Ilustrasi PNS 

TRIBUNJAKARTA.COM - Ada-ada saja tingkah seorang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kudus, Jawa Tengah berinisial Y (43).

Y yang juga merupakan istri pejabat daerah itu ketahuan berselingkuh.

Bukan cuma satu, Y ramai disebut berselingkuh dengan lebih dari satu pria.

TONTON JUGA

Kepada TribunJateng Kepala Badan ‎Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kudus, Catur Widiyatno mengungkapkan awal mula perselingkuhan Y dapat terkuak.

Catur menyebut suami Y yang kini sedang sakit-sakitan, mencium gelagat tak beres dari sang istri.

Ternyata benar saja, Y terbukti menjalin hubungan terlarang dengan seorang aparat keamanan.

Satu dari sejumlah selingkuhan Y tersebut, namun kini sudah meninggal dunia.

Baca juga: Gerebek Istri Selingkuh dengan Seniornya, Brigadir Doni Lihat Benda Ini di Kasur: Wih Habis Ngapain?

TONTON JUGA

"Pria selingkuha‎nnya juga ikut diselidiki. Tapi terus meninggal dunia. Meninggal karena apa saya kurang tahu," ujar dia, dikutip TribunJakarta.com dari TribunJateng, pada Jumat (2/4/2021).

Catur lalu menjelaskan, tidak mengetahui secara rinci penyebab perselingkuhan tersebut terjadi.

"‎Alasannya tidak tahu pasti, tapi memang suaminya sakit-sakitan," jelas dia.

Catur Widiyatno kemudian menambahkan sudah mengirimkan surat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait sanksi untuk oknum tersebut pada bulan Januari 2021.

Baca juga: Teman Ungkap Kenangan Kuliah dengan ZA Penyerang Mabes Polri, Dikenal Supel namun Perlahan Berubah

P‎ihaknya sampai saat ini masih menunggu surat rekomendasi dari Kemendagri terkait sanksi yang akan diberikan itu.

"Sanksi sudah kami berikan, tapi masih menunggu rekomendasi keluar dari Kemendagri," ujar dia.

Menurutnya, sanksi akan diberlakukan mulai dari diterimanya surat rekomendasi dari Kemendagri.

"Selama satu tahun yang bersangkutan juga tidak akan memperoleh TPP (tunjangan penghasilan pegawai-red)," ujarnya.

Ilustrasi
Ilustrasi (Freepik)

Baca juga: Kenapa Teroris Bisa Masuk ke Mabes Polri? Polisi Duga Senjata Api Pelaku Disembunyikan di Lokasi Ini

Selain kasus tersebut, pihaknya juga telah menyurati empat kasus yang lainnya terkait pelanggaran disiplin, mangkir kerja, dan cerai tanpa izin.

Sejumah kasus tersebut mendapatkan sanksi berbeda, mulai dari ‎klasifikasi sedang hingga berat. Di antaranya penundaan kepangkatan, penundaan gaji, dan penurunan kepangkatan.

‎"Ada lima kasus yang kami usukan ke Kemendagri telah melakukan beberapa pelanggaran disiplin," ujar dia.

Catur mengimbau ASN untuk dapat bekerja dengan memiliki integritas dan tidak mencoreng instansinya.

Baca juga: Setelah Hajar Ibu, Ayah, dan Adik Pakai Palu hingga Sekarat, Remaja di Mojokerto Asyik Belanja Jaket

Pasalnya saat inspeksi mendadak (Sidak) beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kedapatan ASN hanya melakukan ‎absen dan pulang.

"Jadi pagi datang untuk absen, habis itu pulang. Harapannya ASN ini bisa disiplin bekerja," ujarnya.

Kasus Serupa

Bu Dosen Selingkuh dengan Teman Adik Ipar

Saat pergi ke hotel tengah malam, ibu dosen tak sadar bahwa dirinya sedang diintai oleh seseorang yang diutus suaminya hingga akhirnya skandal perselingkuhan ini terbongkar.

Bu dosen yang telah berkeluarga dan seharusnya menjadi contoh bagi para mahasiswanya justru mengkhianati cinta sang suami.

Parahnya dia berselingkuh denga teman adik iparnya sendiri.

Dalam dakwaan JPU yang juga tertuang di surat putusan hakim, terlihat bagaimana perselingkuhan GE (28) dan teman adik iparnya terbongkar.

Segalanya bermula dari kecurigaan suami GE pada 21 November 2019.

Suami GE lalu meminta salah seorang kerabatnya untuk mengintai GE yang tengah berada di sebuah kafe.

Baca juga: Keluhan Ibu-ibu di Sekitar Hotel Alona, Kerap Pergoki Suami Duduk depan Rumah Lihati Wanita Rok Mini

Menjelang tengah malam, kerabat suami GE melihat GE naik taksi lalu memilih mengikutinya.

Lalu kemudian diketahui bahwa GE pergi ke sebuah hotel di Jakarta Pusat dan terlihat bersama seorang laki-laki.

Hal itu dilaporkan ke suami GE yang kemudian lekas datang ke hotel tersebut.

Suami GE lalu melaporkan hal tersebut ke polisi.

Baca juga: Download Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadan 2021 untuk Wilayah DKI Jakarta, Ini Linknya

Baca juga: Terduga Teroris di Ciputat Timur Hobi Main Ketapel, Ketua RT Ungkap Kesehariannya

Baca juga: Tidur Sendirian di Kamar, Wanita Muda Menjerit Ada Tetangga yang Gerayangi Tubuhnya

Setelah itu , suami GE bersama polisi melakukan pengecekan di salah satu kamar di mana kemudian didapati GE sedang bersama seorang laki-laki.

Suami GE lalu mengenali laki-laki tersebut adalah teman dari adik iparnya.

Perkara itu pun akhirnya maju ke tahap penyidikan, lalu penuntutan, sampai akhirnya putusan hakim tingkat pertama dan kemudian tingkat banding.

Hukuman Diperberat

Majelis Hakim Pengadilan TinggI Jakarta memperberat hukuman terhadap seorang dosen wanita yang selingkuh dari suaminya dan berhubungan intim dengan teman adik iparnya.

Putusan pengadilan tingkat banding terkait kasus istri selingkuh ini sudah diputus pada 16 Maret 2021 dan kini sudah dapat diunduh secara bebas website Mahkamah Agung.

Pihak yang mengajukan banding dalam perkara kasus perselingkuhan ini adalah Jaksa Penuntut Umum atas nama Wilhelmina M.

Sedangkan terpidana atau terbanding dalam kasus ini adalah seorang wanita berinisial GE yang disebut dalam putusan hakim bekerja sebagai dosen.

Dalam putusan di tingkat pertama, GE telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana perzinahan.

Hakim tingkat pertama lalu memvonis hukuman pidana 3 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 5 Januari 2021.

Baca juga: Kamar Mandi Pacarnya Jadi Saksi Perselingkuhan Kekasihnya, Wanita Ini Temukan Barang Tak Terduga

Baca juga: Robot Canggih Tampak Digunakan Tim Gegana saat Geledah Rumah Terduga Pelaku Bom Bunuh Diri Makassar

Namun, dalam putusannya, majelis hakim tingkat pertama juga menyatakan bahwa GE tidak perlu menjalani hukuman pidana 3 bulan penjara tersebut, kecuali jika dikemudian hari ada putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan oleh karena terdakwa melakukan suatu tindak pidana sebelum lewat dalam masa percobaan selama 6 bulan.

Baca juga: BREAKING NEWS Maling Bersenjata Api Gondol Rp 300 Juta dari Bank di Kabupaten Tangerang

Baca juga: Al Chaidar: Buaian Surga Jadi Motif Pelaku Bom Bunuh Diri Jaringan JAD Ajak Anggota Keluarganya

Baca juga: Pelaku Bom Bunuh Diri di Gereja Katedral Makassar Tulis Surat Wasiat, Larang Sang Ibu Lakukan Ini

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding pada 11 Januari 2021 dilanjutkan dengan pengajuan memori banding pada 19 Januari 2021.

Dalam memori bandingnya, JPU pada dasarnya sependapat dengan putusan hakim tingkat pertama.

Namun, jaksa tidak sependapat mengenai pelaksanaan pidananya.

Hal itu lantaran dalam kasus lain, selingkuhan GE, yakni berinisial 'CP', ternyata diputus untuk menjalani hukuman pidana 5 bulan penjara padahal keduanya sama-sama terbukti melakukan perzinahan.

"Putusan yang demikian berpotensi menimbulkan konflik," tertulis dalam memori banding JPU yang tertuang di dalam surat putusan hakim halaman 8.

Kemudian, dalam bagian menimbangnya, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama alinea ke 2, 3, dan 4 pada halaman 27.

Di halaman itu ditulis alasan Majelis Hakim Tingkat Pertama menjatuhkan pidana bersyarat/pidana percobaan, yaitu alasan kondisi kesehatan psikis Terdakwa.

Majelis hakim tingkat banding lalu berpendapat bahwa tidak mungkin GE yang berprofesi sebagai dosen memiliki kelainan kesehatan psikis.

Apalagi, dalam persidangan juga tidak terbukti ada hubungan sebab akibat dari kelainan kesehatan GE dengan perbuatan GE baik secara langsung maupun tidak langsung.

Selain itu, majelis hakim tingkat banding juga menyatakan bahwa GE memiliki beberapa keadaan yang memberatkan, antara lain perbuatan GE tidak mencerminkan seorang istri yang baik dan benar.

Keadaan memberatkan berikutnya, yakni GE adalah seorang dosen atau pengajar yang seharusnya memahami kode etik dosen dan melaksanakannya dengan sebaik-baiknya, baik di dalam maupun di luar lingkungan universitas serta menjadi teladan bagi para mahasiswanya.

Sedangkan keadaan meringankan dari GE adalah mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi.

Selain itu, GE juga belum pernah dihukum.

Ata pertimbangan tersebut, majelis hakim tingkat banding menjatuhkan pidana penjara 5 bulan terhadap GE dan harus dijalani.

Artikel ini telah tayang di Tribunjambi.com dengan judul Curiga dengan Gerak-gerik Sang Istri, Bu Dosen Ketahuan Selingkuh di Hotel karena Hal Ini

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved