Tawuran di Cipinang Berujung Maut, Dua Pelaku Ditangkap Jajaran Polres Metro Jakarta Timur

Cahyadi (20) tewas akibat luka bacok pada bagian pinggang dan kaki di Jalan Cipinang Jaya II E lokasi tawuran terjadi.

Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta.com/Nur Indah Farrah Audina
Konferensi pers tawuran dua kelompok remaja di Cipinang yang menewaskan satu orang bernama Cahyadi dan satu lainnya luka berat di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021) 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Nur Indah Farrah Audina

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Jajaran Polres Metro Jakarta Timur menangkap dua pelaku tawuran di Jalan Cipinang Jaya II E, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur.

Seperti diketahui, pada Rabu (31/3/2021) sekira pukul 01.30 WIB terjadi tawuran antar dua kelompok remaja di lokasi tersebut.

Parahnya, tawuran tersebut merenggut satu korban jiwa dan satu lainnya dalam kondisi kritis.

Cahyadi (20) tewas akibat luka bacok pada bagian pinggang dan kaki di Jalan Cipinang Jaya II E lokasi tawuran terjadi.

Adapun beberapa saat sebelum tawuran terjadi warga sempat mendapati dua kelompok remaja beranggotakan puluhan orang awalnya sempat terlibat adu mulut di sekitar lokasi kejadian.

Akibat saling ejek saat satu anggota kelompok remaja pelaku tawuran merayakan ulang tahun, tak lama dua kelompok remaja ini saling serang menggunakan senjata tajam dan batu yang dipersiapkan hingga mengakibatkan sejumlah rumah dan gerobak dagang warga rusak.

Dari hasil penyelidikan, jajaran Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan dua orang pelaku, yakni Dodi Irawan (22) dan Faqih Al Hitsam alias Icam.

"Perkelahian dua kelompok pemuda di perbatasan Cipinang Besar Selatan dan Utara tepatnya di jembatan perbatasan  di wilayah kecamatan Jatinegara yang mengakibatkan dua orang korban. Satu korban meninggal dunia atas nama saudara Cahyadi dan satu orang dalam keadaan kritis atas nama saudara Fajar yang sekarang masih dirawat di RSCM," kata Kapolrestro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan di Mapolrestro Jakarta Timur, Jumat (2/4/2021).

Baca juga: Maling Kotak Amal Babak Belur Dihajar Warga Saat Beraksi di Pondokgede Bekasi

Baca juga: Daftar Susunan Pemain Bali United vs Persita Tangerang, Laga Penentuan Skuad Serdadu Tridatu

Baca juga: Kemenag Tangerang Selatan Harap Perayaan Paskah Jadi Momentum Pererat Persatuan

Dodi diketahui melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan Cahyadi tewas usai mendapatkan penanganan di Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur.

Dari pemeriksaan, petugas menyita senjata tajam jenis celurit dan sweeter berwarna merah yang digunakan pelaku saat kejadian.

Sementara Icam diketahui turut melakukan aksi yang sama dan melukai Fajar yang kini sedang dalam kondisi kritis di RSCM.

"Jadi kronologisnya bahwa berawal dari pemuda RW 04 dan RW 09 Cipinang Besar Selatan saling ejek akibat sebelumnya ada petasan yang diarahkan oleh sekelompok pemuda kepada pemuda di RW 04. Kemudian terjadi aksi balas membalas yang akhirnya terjadi perkelahian antar pemuda yang melibatkan RW 04 dan RW 09," jelasnya.

Atas kejadian ini, kedua pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan.

Hingga berita ini diterbitkan, jajaran Polrestro Jakarta Timur masih memburu dua pelaku lainnya.

"Nanti dalam perjalanan kita liat, karena masih ada beberapa tersangka yang diduga masih dalam pengajaran atau DPO. Ancaman hukumannya diatas 5 tahun," tandasnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved