Anies Nonaktifkan Kepala BPPBJ DKI
Anies Tak Segan Hukum Berat Anak Buahnya yang Terjerat Kasus Pelecehan Seksual: DKI Zero Tolerance
Jika terbukti bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Proses pemeriksaan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Jakarta non aktif Blessmiyanda belum juga menemui titik terang.
Pihak Inspektorat yang kini tengah memeriksa kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan Bless belum memberikan hasil pemeriksaannya.
Jika terbukti bersalah, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada Bless.
"DKI Jakarta zero tolerance terhadap pelecehan seksual. Tidak ada ruang untuk orang-orang yang melakukan aktifitas pelecehan seksual di tempat ini," ucapnya, Senin (5/4/2021).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini pun menjamin bakal memberikan perlindungan kepada kaum perempuan, khususnya yang bekerja di lingkungan Pemprov DKI.
Tujuannya agar para kaum hawa bisa bekerja dengan maksimal tanpa khawatir dilecehkan di lingkungan kerjanya.
"Kami ingin bahwa semua yang bekerja di Jakarta merasa tenang, tenteram, karena Pemprov melindungi semua, khususnya kaum perempuan yang bekerja di Pemprov DKI," ujarnya di Balai Kota.
Meski demikian, Anies mengaku belum bisa menentukan sanksi yang bakal diberikan kepada Bless.
Sebab, pihak Inspektorat DKI belum memberikan hasil laporan penyelidikan terhadap kasus yang menjerat Bless.
"Sekarang sedang berproses, kamu hormati proses hukum. Karena itulah, prosesnya sedang dijalankan sekarang sampai tuntas," turunnya.
"Nanti setelah tuntas, ada hasil, ada majelis yang nanti memutuskan, dari situ kemudian ditentukan langkahnya," tambahnya menjelaskan.
Anies Akui Kasus Dugaan Pelecehan Seksual yang Menjerat Bless
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengakui, penonaktifan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Blessmiyanda dilakukan karena ada dugaan tindakan asusila.
Bless dinonaktifkan pada Jumat (19/3/2021) lalu menyusul diterimanya dua laporan, yaitu dugaan pelecehan seksual dan perselingkuhan yang dilakukan oleh Kepala BPPBJ itu.