Kabar Baik, Bikin Baru dan Perpanjang SIM Makin Mudah Via Aplikasi SIM Online, Simak Caranya
Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM). Kamu bisa gunakan aplikasi SIM online.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Kabar baik bagi masyarakat yang ingin perpanjang atau membuat baru Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kini bisa lebih mudah melalui aplikasi SIM online yang menawarkan perpanjang dan buat baru dari rumah segera diluncurkan.
Kalian bisa mengetahui cara membuat SIM online melalui artikel ini.
"Nanti masyarakat bisa perpanjang SIM melalui aplikasi dari rumah saja," ucap Kakorlantas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H dikutip dari Ntmcpolri.info.
Selain perpanjang, pembuatan dan ujian teori pemohon SIM baru juga bisa dilakukan dari rumah.
"Setelah selesai dicetak, pemohon tidak perlu repot-repot datang untuk mengambilnya,” terang Istiono.
Pasalnya SIM yang sudah dicetak akan dikirim ke alamat pemohon.
Namun perlu dicatat, untuk pemohon SIM baru tetap melakukan ujian praktik di Satpas di daerahnya.
"Kemungkinan aplikasi ini kami launching antara 8 atau 11 April 2021," jelasnya.
Tidak hanya aplikasi SIM online, namun saat ini Korlantas Polri juga sedang menyiapkan Samsat Digital Nasional.
Yang mana Samsat Digital Nasional ini segera diluncurkan pada akhir April 2021 mendatang.
"Kami berharap peluncuran beberapa program baru ini sudah selesai sebelum Lebaran tahun ini," pungkasnya.

Cara Perpanjang Via SIM Online
Iptu Hermanto selaku Pamin TU Satpas SIM Daan Mogot mengimbau agar masyarakat tidak mudah percaya terhadap iming-iming pembuatan SIM tanpa melakukan tes terlebih dahulu.
"Lebih baik masyarakat datang ke Satpas terdekat untuk membuat SIM secara langsung," pesannya.
Hermanto menambahkan, mengingat zaman yang saat ini sudah mengacu pada era digital, Kepolisian Republik Indonesia telah menyediakan layanan untuk masyarakat guna membuat SIM online, tak hanya membuat SIM, layanan tersebut juga dapat melakukan perpanjangannya melalui berbasis online ini.
Memang Anda diharuskan tetap datang ke kantor kepolisian guna melakukan ujian teori, praktik serta pengambilan kartu SIM.
Menariknya dengan melakukan registrasi secara online, kalian bisa menentukan waktu kedatangan sesuai dengan kehendakmu, adapun syarat ketentuan dalam pembuatan SIM Online yakni sebagai berikut:
1. Berusia 17 tahun.
2. Mengisi formulir pendaftaran/registrasi secara lengkap.
3. Kartu Tanda Penduduk (KTP) Asli yang berlaku.
4. Melampirkan dokumen keimigrasian (bagi Warga Negara Asing atau WNA).
5. Mumpuni dalam hal penglihatan, pendengaran serta fisik guna berkendara.
6. Konsentrasi atau fokus yang baik.
7. Cermat.
8. Kemampuan mengendalikan diri dalam kondisi yang terjadi pada saat mengendarai kendaraan.
Baca juga: Banyak Pilihan, Berikut Ragam Obat Herbal Berkhasiat Obati Diabetes Melitus
Baca juga: Daftar Lokasi SIM Keliling di Jakarta Kamis 25 Maret 2021, Berada di Empat Wilayah Ibu Kota
Langkah-langkah Membuat SIM Online
Dalam melakukan pembuatan SIM secara online, terdapat beberapa langkah yang perlu diperhatikan.
Hal ini guna membantu Anda tidak kesulitan dalam membuat SIM, berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Pertama, buka situs registrasi online pada laman sim.korlantas.polri.go.id.
2. Lalu pilih "Pendaftaran SIM Online" di halaman depan.
3. Isi data permohonan (jenis permohonan, golongan SIM, Polda kedatangan, Satpas kedatangan untuk ujian).
4. Isi data diri secara lengkap termasuk Nomor Induk Kependudukan.
5. Kemudian isi data keadaan darurat.
6. Konfirmasi data yang telah diisi sebelumnya.
7. Pilih metode pembayaran pembuatan atau perpanjangan SIM yang tersedia.
8. Selanjutnya Anda bisa memilih tanggal kedatangan ke Satpas (khusus perpanjangan SIM, jangan memilih tanggal kedatangan melebihi masa berlaku SIM Anda).
9. Dan isi rekening pengembalian dana (dana pendaftaran akan dikembalikan bila pemohon mengundurkan diri ataupun tidak lolos dalam mengikuti ujian).
10. Setujui pendaftaran SIM online.
11. Datang ke kantor Satpas yang telah dipilih saat registrasi.
12. Jalani pemeriksaan kesehatan untuk mendapatkan surat keterangan sehat jasmani serta rohani.
13. Melakukan foto dan pengambilan sidik jari.
14. Selanjutnya ujian praktik untuk menguji keterampilan dalam berkendara.
Untuk membuat kartu SIM baru berikut adalah biaya yang harus Anda keluarkan dan sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.
- SIM A: Rp 120.000
- SIM B1: Rp 120.000
- SIM B2: Rp 120.000
- SIM C: Rp 100.000
- SIM C1: Rp 100.000
- SIM C2: Rp 100.000
- SIM D: Rp 50.000
- SIM D1: Rp 50.000
- SIM Internasional Rp 250.000
Berita Lain Mengenai SIM
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Marak Penipuan Calo Pembuatan SIM Online, Simak Dulu Cara Bikin SIM di Sini
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judul Aplikasi SIM Online Diluncurkan April 2021, Perpanjang dan Bikin Baru Bisa dari Rumah