Bocah Perempuan Korban Pencabulan Tewas
Kecurigaan Dokter Jadi Kunci Terungkapnya Aksi Kakek Bejat Cabuli Cucu Tiri Berujung Kematian
Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kakek cabuli cucu tirinya hingga tewas di Pademangan, Jakarta Utara.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Wahyu Aji
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Polres Metro Jakarta Utara mengungkap kasus kakek tiri cabuli cucu hingga tewas di Pademangan, Jakarta Utara.
Terungkapnya kasus ini tak terlepas dari peran dokter di RSUP Persahabatan, Jakarta Timur, yang merupakan tempat korban, KO (7), menghembuskan nafas terakhirnya.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan menuturkan, pihak rumah sakit melaporkan adanya kejanggalan pada jenazah KO yang meninggal dunia pada Selasa (30/3/2021) lalu.
Baca juga: Momen Haru Paman Tabur Bunga di Makam Keponakan yang Meninggal Korban Aksi Cabul Kakek Tiri
Salah satu dokter curiga melihat alat vital korban yang mengalami kerusakan cukup parah.
"Pada 30 Maret pukul 19.30 WIB, pihak RSUP Persahabatan, yakni dr. Andrew, menghubungi piket Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara dan menjelaskan terkait adanya dugaan perbuatan pidana atas diri korban," kata Guruh dalam konferensi pers di kantornya, Senin (5/4/2021).
Melihat ada kejanggalan, pihak rumah sakit sempat menahan jenazah korban sampai ada pengecekan dari polisi.
Baca juga: Paman Korban: Istrinya Tahu Ulah Bejat Kakek Tiri Delapan Kali Cabuli Bocah 7 Tahun di Pademangan
Anggota Satreskrim bersama Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Utara dan Polsek Pademangan membawa jenazah KO untuk divisum di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur.
Berdasarkan keterangan dari hasil visum, didapati korban menderita luka parah pada kemaluannya hingga merambat ke ginjalnya yang mengalami infeksi.
Meyakini bahwa KO meninggal akibat mengalami kekerasan seksual, polisi langsung mencari tahu siapa yang melakukan aksi keji ini.
Dari keterangan keluarga, termasuk ibu korban EW (24) dan nenek korban KUR (45), diketahui bahwa pelaku tak lain adalah kakek tiri korban, TS (54).
Akhirnya, polisi membekuk TS di tempat kerjanya belasan jam setelah KO meninggal dunia.
"Pelaku diamankan di tempat kerja di Pelabuhan Sunda Kelapa pada hari Selasa tanggal 30 Maret pukul 22.30 WIB," ucap Guruh.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, TS dijerat pasal 82 Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dan pasal 46 Undang-undang RI nomor 23 tahun 2004 tentang perbuatan kekerasan dalam rumah tangga.
Baca juga: Bocah 7 Tahun Meninggal Usai Dicabuli Kakek Tiri, Paman Korban: Nyawa Ganti Nyawa
Diberitakan sebelumnya, KO tutup usia pada Selasa (30/3/2021) lalu dengan kondisi luka parah di alat vitalnya. Ia dikebumikan pada Rabu (31/3/2021) di TPU Semper.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/konferensi-pers-ungkap-kasus-kakek-tiri-cabuli-cucunya.jpg)