Sidang Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Suasana di depan PN Jakarta Timur pada sidang putusan sela kasus Rizieq Shihab, Selasa (6/4/2021). Hakim Tolak Eksepsi Rizieq Shihab dalam Kasus Kerumunan Warga di Petamburan 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan.

Dalam sidang putusan sela perkara nomor 221 kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu Majelis Hakim menyatakan dakwaan JPU sudah sesuai.

Hal ini disampaikan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, Agam Syarief Baharudin pada sidang Selasa (6/4/2021).

"Menyatakan eksepsi penasihat hukum terdakwa Habib Rizieq Shihab tidak dapat diterima," kata Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat membacakan putusan sela, Selasa (6/4/2021).

Dalam putusannya Majelis Hakim menilai eksepsi yang diajukan Rizieq dan tim kuasa hukumnya sudah termasuk materi persidangan sehingga harus dibuktikan lewat tahapan peradilan.

Di antaranya menolak poin eksepsi Rizieq bahwa JPU melakukan kriminalisasi, tuduhan tersebut harus dibuktikan dalam persidangan sehingga perkara berlanjut ke pemeriksaan saksi.

"Apakah terdakwa melakukan perbuatan dan tidak melakukan perbuatan, maka harus diperiksa bukti-bukti di persidangan, karena itu keberatan terdakwa sudah masuk materi perkara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Dalam perkara ini Rizieq didakwa melakukan pelanggaran protokol kesehatan saat menyelenggarakan kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW dan acara pernikahan putrinya.

Pada dakwaannya JPU menyatakan Rizieq Shihab menghasut warga sehingga menimbulkan kerumunan pada dua kegiatan tersebut meski sudah diingatkan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Jakarta Pusat.

Baca juga: Siswa SMAN 1 Jakarta Patungan Membelikan Teman Smartphone Agar Mampu Ikuti Pembelajaran Jarak Jauh

Baca juga: Kedapatan Simpan Sabu, Beke Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang

Baca juga: Jadwal SIM Keliling di Jakarta Selasa 6 April 2021, Waktu Beroperasi Sampai Pukul 14.00 WIB

Sidang digelar offline

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Selasa (6/4/2021).

Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan putusan sela atas eksepsi atau keberatan yang disampaikan Rizieq.

Sidang yang dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB ini rencananya digelar offline atau menghadirkan Rizieq langsung, namun simpatisan diimbau menyaksikan sidang lewat layanan live streaming.

"Putusan sela untuk nomor perkara 221, 222, dan 226. Sidang disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (6/4/2021).

Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.

Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.

Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.

Bila Majelis Hakim memutuskan menolak eksepsi yang disampaikan Rizieq Shihab Shihab dan tim kuasa hukumnya maka perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi, diawali saksi dari pihak JPU.

Sebelumnya anggota tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menuturkan pihaknya optimis eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU yang disampaikan bakal diterima Majelis Hakim.

Pihaknya optimis eksepsi diterima Majelis Hakim karena merasa membantah dakwaan JPU berdasar fakta dan sesuai asas hukum equality before the law atau kesetaraan di mata hukum.

Pun menurut JPU isi eksepsi Rizieq yang membandingkan kasus dengan tokoh-tokoh penting yang menurut mereka juga melanggar protokol kesehatan tapi tidak diproses hanya opini semata.

"Tapi kan itu fakta. Masalah itu opini, itu opini dari mereka (JPU). Yang jelas membuktikan tidak equality before the law dalam proses kasus ini, terutama jaksa tidak mempertimbangkan sama sekali," ujar Aziz, Rabu (31/3/2021).

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved