Anak SD Nyaris Dijadikan PSK
Bocah Bau Kencur Nyaris Jadi PSK: 3 Pria Sudah Terpikat, Hobi di Akun MiChat Jadi Sorotan
Bocah bau kencur berinisial AC (12) nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK). Pikat pria via akun MiChat.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bocah bau kencur berinisial AC (12) nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK).
AC dijual oleh muncikari berinisial DF (27)
DF juga memalsukan usia AC menjadi 16 tahun untuk mengelabui pelanggan lewat MiChat.
DF juga mengoperasikan akun MiChat untuk mencari pria hidung belang.
Untuk menarik minat pria hidung belang, profil MiChat AC berisi album foto-foto gadis tersebut.
Profil tersebut tertulis ' manis imut 16 ' dengan hobi ' BOBO '.

AC pun sudah memikat tiga pria hidung belang.
Namun, polisi keburu menggagalkan aksi prostitusi tersebut sebeluum AC melayani nafsu pria hidung belang.
"Pada profilnya ada foto-foto korban. Pada bagian bawah foto ada tulisan 16 tahun dan juga tulisan lokasinya tertulis Kelapa Gading," ucap Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan di kantornya, Rabu (7/4/2021).
Adapun nama korban di akun Michat-nya juga diubah oleh pelaku.
Bukan AC, pelaku mengganti nama korban dengan inisial 'T'.
"Kemudian pada kolom tentang, dibuat tulisan 'manis imut'. Kemudian ditulis jasa korban melakukan layanan prostitusi online yaitu di Apartemen Gading Nias," sambung Guruh menjelaskan isi akun Michat tersebut.
Sebelumnya, praktik prostitusi ini digagalkan pada Kamis (11/3/2021) lalu.

Saat itu, anggota Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading mendapati adanya informasi bahwa AC dijajakan sebagai PSK di Apartemen Gading Nias.
Berbekal informasi yang ada, anggota dipimpin Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP M. Fajar bergerak menuju lokasi.
Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi menangkap DF yang tengah berada di area apartemen.
DF tak lain adalah muncikari sekaligus orang yang mengoperasikan akun Michat berisi foto-foto AC.
Menyusul penangkapan DF, polisi kemudian diarahkan ke salah satu kamar di Apartemen Gading Nias.
Kamar yang dituju ternyata merupakan tempat keberadaan AC, yang pada saat diamankan tengah bersama saksi, Y.

Bocah bau kencur itu sejak sore sudah didiamkan dalam kamar apartemen sembari DF menyalakan radar akun MiChat-nya mencari pelanggan.
"Pada saat penangkapan, korban doang sama saksi Y berada di dalam kamar apartemen. Kalau pelaku kita amankan di sekitar unit," ucap AKP M. Fajar.
Menurut Fajar, pelaku mengaku bahwa hari penangkapan tersebut adalah pertama kalinya ia menawarkan korban menjadi PSK.
Selama seharian, DF sudah mendapatkan tiga pria hidung belang yang siap menggunakan 'jasa' AC.
Namun, belum sempat AC melayani nafsu pelanggan, polisi sudah menggagalkannya.
"Jadi dia bikin akun hari itu, menurut pengakuannya (pelanggan) yang sudah terjaring itu tiga. Itu sebenarnya sudah ada janji sama pelanggan. Artinya belum sempat melayani pelanggan, sudah kita amankan," jelas Fajar.
Hasil penelusuran lanjutan, korban yang dalam akun MiChat ditulis berusia 16 tahun ternyata baru berusia 12 tahun.
Polisi mendapati fakta tersebut setelah melihat kartu keluarga korban.
Korban yang asal Jawa Barat nyaris terjerat ke dunia prostitusi setelah diperdaya oleh DF.
Anak di bawah umur itu diiming-imingi uang banyak oleh DF supaya mau menjadi PSK.
Adapun setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Baca juga: Anak Kelas 5 SD Ditawarkan Jadi PSK Lewat MiChat, Korban Dijual Muncikari Seharga Rp450 Ribu
Baca juga: Dua Wanita di Depok Jadi Sasaran Jambret Handphone Saat Mengendarai Sepeda Motor
Baca juga: Kronologi Polisi Gagalkan Prostitusi Online yang Libatkan Anak SD di Apartemen Kelapa Gading
Penjelasan Polisi
Seorang bocah perempuan berusia 12 tahun berinisial AC nyaris menjadi Pekerja Seks Komersial (PSK) usai diperdagangkan oleh muncikari berinisial DF (27).
Bocah perempuan yang masih kelas 5 SD itu dijual via Michat untuk melayani pria hidung belang di Apartemen Gading Nias, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan mengatakan, kasus ini terungkap setelah polisi mendapatkan informasi adanya praktik prostitusi yang melibatkan anak di bawah umur.
"Anggota Polsek Kelapa Gading setelah mendapat informasi dan saksi yang memberitahukan adanya prostitusi online melalui aplikasi Michat," kata Guruh dalam konferensi pers di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (7/4/2021).
Polisi mendapati akun Michat dengan nama profil 'T'. Di akun tersebut, terdapat pula foto-foto korban yang dipromosikan semenarik mungkin oleh pelaku DF.
"Akun media sosial tersebut dibuat dan dioperasikan oleh pelaku. Jadi korban tidak mengoperasikan akun media sosial tersebut," kata Guruh.
Mendapatkan informasi tersebut, Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading langsung menuju ke lokasi pada Kamis (11/3/2021) lalu.
Sekitar pukul 21.15 WIB, polisi langsung menangkap DF serta menggagalkan praktik prostitusi yang melibatkan AC.
AC lantas diamankan sebelum dirinya melayani pria hidung belang yang sudah sempat memesannya kepada muncikari DF.
"Anggota menggagalkan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur ini," kata Guruh.
Setelah ditangkap, DF dibawa ke Mapolsek Kelapa Gading untuk disidik tuntas.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
AC Ditawarkan Rp 450 ribu
Muncikari DF (27) menjual anak kelas 5 SD seharga ratusan ribu melalui aplikasi Michat.
Korban, AC (12), ditawarkan seharga Rp 450 ribu untuk sekali main.
"Jadi sekali main itu ditawarkan seharga Rp 450 ribu," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Guruh Arif Darmawan, Rabu (7/4/2021).
Dari harga tersebut, DF akan mengambil keuntungan Rp 150 ribu, sementara sisanya diberikan kepada korban.
Pada Kamis (11/3/2021) lalu, diduga sudah sempat ada pelanggan yang membayar untuk berhubungan badan dengan korban.
Namun, sebelum AC sempat melayani pelanggan, polisi terlebih dahulu mengamankannya.
"Anggota kami bisa menggagalkan perbuatan cabul terhadap korban. Jadi menurut pengakuan tersangka, baru sekali itu (menawarkan korban)," ucap Guruh. (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)