Sidang Rizieq Shihab
Hakim Tolak Eksepsi Dirut RS UMMI Bogor pada Kasus Tes Swab Rizieq Shihab
Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksepsi atau keberatan dari Direktur RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dalam perkara dugaan tindak pidana Rizieq Shihab
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak eksepsi atau keberatan dari Direktur RS UMMI Bogor, dr. Andi Tatat dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab.
Dalam sidang putusan sela pada Rabu (7/4/2021) Majelis Hakim yang diketuai Khadwanto dengan anggota Mu'arif, dan Suryaman menolak eksepsi karena menilai dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah sesuai.
Bahwa dakwaan sudah mengurai kronologis kejadian dan peran dr. Andi Tatat saat Rizieq Shihab melakukan tes swab di RS UMMI Bogor pada November 2020 lalu hingga penerapan pasal sehingga isi dianggap sesuai KUHAP.
"Menolak keberatan eksepsi terdakwa dan penasihat hukum terdakwa," kata Khadwanto di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (7/4/2021).
Putusan sela Majelis Hakim terhadap dr. Andi Tatat yang jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 223 ini serupa hasil putusan sela dua terdakwa lain dalam kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.

Yakni eksepsi Rizieq Shihab yang jadi terdakwa dalam berkas perkara nomor 225, dan Muhammad Hanif Alatas dalam berkas perkara nomor 224, eksepsi keduanya juga ditolak Majelis Hakim.
Dalam dakwaan JPU, ketiganya dianggap menyebarkan berita bohong bahwa Rizieq Shihab tidak terpapar Covid-19 saat dirawat di RS UMMI Bogor sehingga dianggap menyebabkan keonaran.
Baca juga: Dilaporkan ke Polisi Atas Tuduhan Penipuan, Eks Persija Nuralim Akan Kembalikan Uang Milik Calon TKK
Baca juga: Ada Duel Sengit Persib Vs Persebaya, Berikut Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Menpora 2021
Baca juga: Wagub DKI Ariza: Hanya 20 Persen Orang Tua yang Izinkan Anaknya ke Sekolah
Lantaran eksepsi ditolak, Majelis Hakim menetapkan sidang lanjutan untuk dr. Andi Tatat pada Rabu (14/4/2021) beragendakan pemeriksaan saksi sebagaimana untuk Rizieq Shihab dan Hanif.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan dalam perkara atas nama Andi Tatat," ujar Khadwanto dalam persidangan.
--