ASN yang Nekat Mudik Siap-siap Turun Pangkat Bahkan Bisa Dipecat Tidak Hormat
Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pemenerintah melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Melalui Surat Edaran No. 8 Tahun 2021 itu, Menteri Tjahjo juga menyiapkan sanksi berupa hukuman disiplin mulai dari teguran hingga pemecatan bagi ASN yang nekat mudik.
Sanksi juga berlaku bagi ASN yang melanggar diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
"Memberikan hukuman disiplin kepada pegawai ASN yang melanggar hal tersebut sesuai dengan ketentuan," bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Pemberian sanksi kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS) mengacu pada PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS. PP tersebut mengatur tiga jenis hukuman disiplin, yakni ringan, sedang dan berat.
Hukuman disiplin ringan dapat berupa teguran lisan, tertulis, dan pernyataan tidak puas secara tertulis.
Sedangkan, hukuman disiplin sedang meliputi penundaan kenaikan gaji berkala selama tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun, dan penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
Sementara, hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN, dan pemberhentian tidak dengan hormat sebagai ASN.
Baca juga: Dimulai Jumat 9 April 2021, Berikut Jadwal Lengkap Perempat Final Piala Menpora
Baca juga: Atta Sebut Ini Kado dari Tuhan, Suami Aurel targetkan Tembus 30 Juta Subsriber saat Istri Hamil
Baca juga: Ramalan Zodiak Cinta Kamis 8 April 2021: Aries Momen Ekspresikan Cinta, Leo Jaga Hubungan Baik
Sanksi serupa juga berlaku bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) mengacu pada PP No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk melakukan perjalanan ke luar daerah, mudik, ataupun cuti selama lebaran tahun 2021.
Pembatasan ini diberlakukan pada periode 6-17 Mei 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 08 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
SE ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari larangan mudik yang telah ditetapkan pemerintah, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang dalam masa pandemi.
“Pegawai Aparatur Sipil Negara dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan bepergian ke luar daerah dan/atau mudik pada periode 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021,” bunyi SE yang ditandatangani Tjahjo Kumolo pada tanggal 7 April 2021 tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Berikut Sanksi yang Akan Diterima Jika ASN Nekat Mudik Lebaran
Aparatur Sipil Negara
ASN
mudik
Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi
Tjahjo Kumolo
dipecat
Lebaran
Mudik Lebaran Dilarang, Pemprov DKI Jakarta Tutup 3 Terminal Bus di Ibu Kota |
![]() |
---|
Mudik Dilarang, Pemprov DKI Tutup 3 Terminal Bus, Kecuali Pulo Gebang |
![]() |
---|
Kapan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021 Akan Dicairkan? Ini Bocoran Jadwal dan Besaran yang Diterima |
![]() |
---|
Dukung Larangan Mudik, Pemkot Depok Hentikan Operasional Terminal Bus Jatijajar Mulai 6 Mei 2021 |
![]() |
---|
Bocoran Pencairan THR dan Gaji ke-13 PNS 2021, Segini Besaran yang Akan Diterima |
![]() |
---|