Pegawai KPK Mencuri Emas Seberat 1,9 Kilogram, Digadai untuk Bayar Utang
Polres Metro Jaksel menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS. IGAS diduga telah mencuri emas seberat 1,9 Kg
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, PESANGGRAHAN - Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS.
IGAS diduga telah mencuri emas seberat 1,9 kilogram.
"Iya benar, kasusnya masih lidik (penyelidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).
Jimmy menuturkan, pegawai KPK tersebut sudah diperiksa.
Namun, ia masih berstatus saksi.
"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," ujar dia.
Baca juga: Kondisi Ashanty Buat Anang Khawatir, Aurel Hermansyah Kaget Lihat Kondisi Sang Bunda: Udah Parah
Dalam kasus ini, IGAS mencuri empat emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.
Emas itu dicuri dan digadaikan untuk membayar utang.
Sebagian emas digadaikan IGAS dengan nilai Rp 900 juta, sisanya disimpan.
Baca juga: Bukan Pakai Kode Transfer, Begini Cara Tamu Pernikahan Aurel Beri Amplop, Terekam saat Gisel Datang
Baca juga: Seorang Pria Tewas Tergantung di Pohon TPU Poncol Jakarta Selatan, Sempat Dikira Boneka
Pencurian itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.
Akhirnya, pada Maret 2021, emas itu berhasil ditebus dengan menjual tanah warisan IGAS di Bali.