Buron 11 Tahun, Pelaku Korupsi Rp 41 Miliar Berhasil Diamankan Dari Dalam Kamar Kos di Depok
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan korupsi Rp 41 miliar
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma
TRIBUNJAKARTA.COM, TAPOS - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Depok, berhasil mengamankan buronan atas nama Meryasti Tangke Padang (32), yang telah kabur selama 11 tahun.
Penangkapan Meryasti, berawal dari suksesnya penyamaran Alfa Dera dan Dimas Praja dari bidang Intelijen dan Pidana Khusus Kejari Depok.
Dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Johny Manurung, Meryasti ditangkap di dalam kamar kosnya di kawasan Pekapuran, Tapos, Kota Depok.
Asisten Intel Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Irvan Samosir, menjelaskan, pelaku melakukan tindak pidana korupsi dengan cara membuat SPK (Surat Perintah Kerja) fiktif pada Bank Sulselbar cabang Pasangkayu.
"Dengan cara bersama-sama 10 orang, dan sudah berhasil kami amankan tujuh orang dan kami masih ada tiga orang lagi yang sedang dicari," kata Irvan di lokasi penangkapan, Jumat (9/4/2021) malam.
"Kerugian Rp 41 miliar, sudah selama 11 tahun dan yang bersangkutan sudah kami kejar," timpalnya lagi.
Selama 11 tahun pelariannya, Irvan menturkan bahwa pelaku juga terus berpindah dari satu daerah ke daerah yang lainnya.
Baca juga: Mertua Terduga Teroris di Pasar Rebo Bingung Alasan Menantunya Diamankan Densus 88
Baca juga: Rumah dan Kontrakan Jadi Tempat Isolasi, Gugus Tugas Kelurahan Ciracas Sempat Dapat Penolakan Warga
Baca juga: Digerebek Saat Layani Tamu di Hotel, Kisah Bule Uzbekistan jadi PSK di Bali, Segini Tarifnya
"Dia ke Palu, dari Palu dia ke Kabupaten Poso, selanjutnya dia ada di Kota Depok," katanya.
Terakhir, Irvan mengatakan bahwa proses hukum Meryasti sudah diputuskan di pengadilan, dengan vonis empat tahun penjara.
"Ini sudah putus dari Pengadilan Tinggi Sulsawesi Selatan dan kami akan mengeksekusinya segera, divonis empat tahun penjara. Tetap posisinya kami akan laksanakan putusan," pungkasnya.