Jokowi Larang Mudik Menjelang Lebaran, DPRD DKI Jakarta: Coba Pemprov Pantau Terminal Bayangan
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta memantau terminal bayangan sehubungan larangan mudik dari pemerintah
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Sehubungan adanya larangan mudik dari Pemerintah, Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz, mengatakan sebaiknya pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memantau terminal bayangan.
Namun, sejumlah perusahaan otobus di terminal bayangan wilayah Jakarta Barat dan Jakarta Selatan masih beroperasi mengangkut penumpang.
Menurutnya, terminal bayangan dapat menjadi solusi bagi masyarakat menggunakan transportasi, lalu mudik ke kampung halaman.
"Karena sekarang transportasi ini banyak alternatifnya, jadi masyarakat beramai-ramai pergi mudik," kata Abdul, saat dihubungi, Jumat (9/4/2021).
"Pada kenyataannya, mereka tetap mudik," lanjutnya.
Dia menjelaskan, pemerintah sebaiknya menyadarkan masyarakat bukan hanya menerapkan aturan.
Misalnya, memberikan penjelasan bahwa ada lokasi yang dilarang dikunjungi lantaran mendapat predikat zona merah Covid-19.
"Jadi, penyadarannya bukan sekadar penegakan aturan, tapi juga pemahaman risiko terhadap yang mudik-mudik itu. Itu perlu dipikirkan untuk pemerintah," jelas dia.
"Kalau sekarang kan pendekatannya aturan bahwa tidak boleh. Tapi tidak boleh alternatifnya apa. Masyarakat seharusnya disadarkan ada virus baru, yang menular lebih cepat dan sebagainya," lanjut dia.
Jika begitu, kata Abdul, masyarakat mendapat pendidikan ihwal informasi tersebut.
"Itu kan proses pendidikan untuk masyarakat soal risikonya saat pulang kampung. Harus dijelaskan, zona merah ada di mana, jadi jelas. Tidak boleh mudik ke zona merah, misalnya. Kan jadi transparansi," tutur Abdul.
"Kalau sekarang kan tidak dijelaskan, tahu-tahu dilarang. Kan mereka punya kebutuhan spiritual untuk bertemu dengan keluarganya," sambungnya.
Dengan begitu, kata dia, masyarakat dapat memutuskan sendiri apakah dirinya mudik atau tidak.
"Betul, masyarakat jadi dapat memutuskan sendiri, bukan karena aturan itu," ucap Abdul.
Dia menambahkan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga sebaiknya memantau di tiap terminal bayangan.
Khususnya di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Selatan lantaran terdapat terminal bayangan.
"Personel di Pemprov DKI kan juga terbatas, tidak mungkin juga. Perlu didukung dengan kesadaran masyarakat. Perlulah pejabat berbicara di publik dan secara gamblang jelaskan mana daerah merah dan hijau," tutup dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo melalui jajarannya melarang masyarakat mudik saat lebaran 2021.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan lantas merespons Joko Widodo alias Jokowi.
Anies menyatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuat aturan larangan mudik saat pandemi Covid-19 sejak tahun lalu.
Menurutnya, Pemerintah Pusat telat melakukan imbauan tersebut.
"Kalau kami tuh dari dulu, dari tahun lalu sudah punya aturan, kami di DKI sudah punya aturan pada masa lebaran ada pengendalian pergerakan penduduk itu, Pergub nomor 47 tahun 2020," jelas Anies, saat diwawancarai media, di Bundaran Hotel Indonesia, Minggu (28/3/2021).
Anies pun mengingatkan kembali ihwal aturan masyarakat yang wajib membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) untuk syarat mudik.
"Ingat kan SIKM? Karena larangan mudik ini perlu diwujudkan dalam bentuk peraturan, bukan hanya dalam bentuk anjuran," jelas Anies.
"Karena kalau peraturan, petugas di lapangan bisa bertindak sesuai dasar hukum. Dulu DKI Jakarta kami siapkan dasar hukumnya, dibentuk pergub dan pelaksanaaannya didukung pemerintah pusat," lanjutnya.
"Jadi, waktu itu dari kepolisian dan Dinas Perhubungan sama-sama melaksanakan SIKM itu," tutup Anies.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, mengumumkan larangan mudik saat lebaran 2021.
Baca juga: Kemendagri Ajak Gelorakan, Tanamkan dan Pengembangan Karakter Berasaskan Pancasila
Baca juga: Masjid Istiqlal Akan Gelar Salat Tarawih Berjamaah, Kapasitas Dibatasi Hanya 2.000 Orang
Baca juga: Tugu Sepeda Rp800 Juta Tuai Kritik, Anies Dibandingkan dengan Ahok: Buat Kebijakan yang Pro Rakyat
Aparatur Sipil Negara (ASN) hingga seliruh elemen masyarakat pun dilarang mudik.
"Ditetapkan pada 2021 mudik ditiadakan. Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, BUMN, karyawan swasta, maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat," kata dia, dilansir dari Tribunnews.
Peraturan larangan mudik ini berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 atau selama 12 hari.