Polres Metro Jakarta Pusat Telusuri Soal Kasus Tanah Libatkan Preman Bayaran
Polres Metro Jakarta Pusat akan menelusuri jaringan mafia tanah yang menggunakan jasa preman.
Penulis: Muhammad Rizki Hidayat | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Muhammad Rizki Hidayat
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Polres Metro Jakarta Pusat akan menelusuri soal kasus tanah yang menggunakan jasa preman.
Hal tersebut merupakan tindaklanjutan dari penangkapan otak di balik aksi premanisme di Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat.
Satu di antara tersangka yaitu pria berinisial AD, yang bekerja sama dengan 27 preman.
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Burhanuddin, mengatakan terdapat tiga pelaku baru yang telah diamankan.
"Mereka pria berinisial D, E, dan MY," kata Burhan, saat dikonfirmasi, Jumat (9/4/2021).
Burhan, sapaannya, menjelaskan MY berperan sebagai sosok yang memberikan surat kuasa kepada AD, si oknum kuasa hukum.
Baca juga: Prakiraan Cuaca di Jakarta Jumat 9 April 2021, Mayoritas Cerah Berawan
Baca juga: Raffi Ahmad Akui Akan Lakukan Ini Tiap Kali Digosipin Bareng Ayu Ting Ting, Pikirkan Nasib Nagita?
"Pelaku berinisial E yang mendanai seluruh operasional dari menempatkan preman hingga pemasangan pagar seng di lokasi tanah sengketa yang menghalangi akses jalan utama para penghuni," beber Burhan.
Polres Metro Jakarta Pusat pun mengamankan sembilan pelaku lainnya yang dituding menduduki lahan warga Jalan Bungur Besar Raya, tanpa izin.
"Mereka preman yang dibayar Rp150 ribu per orang setiap harinya oleh hukum kuasa hukum AD untuk menguasai lahan," ujar Burhan.
Polisi lantas menjerat para pelaku dengan 335 KUHP tentang Premanisme dan dapat dipidana diatas dua tahun penjara.