Cara Cek Penerima BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta Via eform.bri.co.id, Berikut Syarat Dapat BPUM
Bagi anda yang ingin mengetahui penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagi anda yang ingin mengetahui penerima Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau Bantuan Langsung Tunai (BLT) UMKM 2021 Rp 1,2 juta bisa mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.
Anda bisa melakukan cek penerima BPUM atau BLT UMKM 2021 Rp 1,2 juta secara online.
Setelah kamu masuk ke laman eform.bri.co.id/bpum lalu masukkan nomor KTP dan kode verifikasinya.
Maka bakal muncul keterangan apakah terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
Selain itu, ada persyaratan lainnya yang perlu diperhatikan.
Nah, untuk mendapatkan BLT UMKM 2021, calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota. Kemudian, usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.

Diketahui, Kementerian Koperasi dan UKM telah memberikan informasi terkait BLT UMKM yang sudah dapat diakses melalui akun Instagram @kemenkopukm.
Disebutkan, bila usulan baru calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
"Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses.
Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing.
Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal," tulis akun @kemenkopukm, Minggu (4/4/2021).
Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Mikro Kementerian Koperasi dan UKM, Eddy Satriya menyampaikan, ada tiga kategori yang diutamakan menerima BLT UMKM 2021.
"Diberikan kepada seluruh pelaku usaha mikro terdampak."
"Baik kepada yang sudah menerima tahun lalu, maupun belum menerima yang sudah diusulkan atau pun yang lagi diproses," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (6/4/2021).
"Jadi ada tiga kategori. Yang sudah menerima, kemudian yang belum menerima karena belum bisa dicairkan."
"Ada yang sudah diusulkan, tapi belum diproses. Jadi ini yang kita utamakan," jelasnya.
"Banpres memang diberikan pada yang terdampak, dan rencananya dalam waktu ke depan sampai pencairan nanti, kita harapkan sisanya akan kita proses secepatnya," lanjut Eddy.
Penyaluran BPUM bagi pelaku usaha mikro akan dilakukan secara bertahap sampai dengan kuartal ketiga tahun 2021.
Pada tahun 2021 ini, masing-masing pelaku usaha mikro memperoleh Rp 1,2 juta
"Tahun ini berbeda dari tahun lalu, menjadi Rp 1,2 juta per penerima," kata Eddy Satriya.
Bagi yang sudah menerima BLT UMKM tahun lalu, memang tidak semua akan dapat lagi.
Sebab, Kementerian Koperasi dan UKM melakukan evaluasi terhadap penerima 2021 yang ada kekurangan.
"Salah satunya salah sasaran sehingga itu dibersihkan datanya,” kata Eddy.
Cara Cek Penerima BLT UMKM
- Cara cek kepesertaan penerima Program Banpres (Bantuan Presiden) Produktif UMKM, login eform.bri.co.id/bpum

- Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
- Lalu, klik Proses Inquiry
Apabila Anda bukan penerima BPUM, maka akan muncul keterangan sebagai berikut:
“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM.”
Berikut syarat dan cara mendapatkan BLT UMKM Rp 1,2 juta berdasarkan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 2 Tahun 2021:
Syarat
Pelaku usaha mikro penerima BPUM harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Memiliki KTP Elektronik
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara, anggota TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD.
Baca juga: Jangan Khawatir, Berikut Daftar Efek Samping Ringan Vaksin Virus Corona yang Umum Terjadi
Baca juga: Cara Cek Penerima BPUM BRI 2021 di eform.bri.co.id Untuk Mendapatkan BLT UMKM
Cara Daftar BLT UMKM Rp 1,2 juta
Calon penerima BPUM diusulkan oleh dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota.
Kebenaran data usulan calon penerima BPUM menjadi tanggung jawab penerima dan pengusul BPUM.
Pengusul BPUM menyampaikan usulan calon penerima BPUM kepada dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM provinsi.
Usulan calon penerima diteruskan kepada Kementerian Koperasi dan UKM.
Usulan calon penerima memuat data sebagai berikut:
1. NIK sesuai KTP Elektronik
2. Nomor Kartu Keluarga (KK)
3. Nama lengkap
4. Alamat
5. Bidang Usaha
6. Nomor Telepon
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BLT UMKM 2021 Rp 1,2 Juta: Cek Penerima di eform.bri.co.id, Simak Syarat dan Cara Dapat BPUM, .