MUI Jakarta Utara Dorong Vaksinasi Covid-19 saat Ramadan
Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara mendorong program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan di tengah Ramadan.
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Suharno
TRIBUNJAKARTA.COM, KOJA - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Jakarta Utara mendorong program vaksinasi Covid-19 tetap berjalan di tengah Ramadan.
Ketua MUI Kota Jakarta Utara KH Ibnu Abidin menegaskan, vaksinasi masih diperbolehkan sesuai landasan Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 13 Tahun 2021 tentang Hukum Vaksinasi Covid-19 pada Saat Berpuasa.
"Fatwanya sudah keluar bahwa vaksinasi Covid-19 tetap diperbolehkan meski warga sedang berpuasa," kata Ibnu, Senin (12/4/2021).
Ibnu menuturkan, fatwa dikeluarkan karena vaksinasi Covid-19 tidak menyebabkan hilangnya rasa haus dan lapar saat berpuasa.
Apalagi, vaksinasi ini dianggap sebagai ikhtiar penting dalam meminimalisir penyebaran Covid-19 yang tengah melanda seluruh negara.
"Vaksinasi ini kan tujuannya demi kebaikan. Sah-sah saja diberikan kepada peserta yang sedang berpuasa," ucap Ibnu.
TONTON JUGA:
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Kesehatan Jakarta Utara Yudi Dimyati memastikan, vaksinasi Covid-19 terus berjalan selama Ramadan.
Baca juga: Jadwal Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK 2021 dari Menpan RB Tjahjo Kumolo, Ada 1.275.387 Formasi
Bahkan direncanakan enam Puskesmas Kecamatan di Jakarta Utara membuka pelayanan vaksinasi hingga Pukul 22.00 WIB.
"Vaksinasi lansia terus kami lakukan. Termasuk bagi tokoh agama, tokoh masyarakat, dan kader pelayanan masyarakat yang saat Ramadan nanti masih menjalani vaksinasi Covid-19 dosis kedua," tutupnya.