Sidang Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Pertanyakan Alasan Eks Kapolres Jakarta Pusat Tak Larang Acara di Petamburan

Muhammad Rizieq Shihab menanggapi keterangan eks Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Heru Novianto yang dihadirkan jadi saksi

Penulis: Bima Putra | Editor: Muhammad Zulfikar
TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina
Terdakwa tindak pidana kekarantinaan kesehatan Rizieq Shihab tiba di PN Jakarta Timur, pengamanan semakin diperketat, Jumat (26/3/2021) 

Tapi dia membantah bahwa dia menghasut simpatisannya sehingga datang sebagaimana dakwaan JPU terhadapnya dan menilai kasus seharusnya tidak sampai diproses secara pidana karena sudah membayar denda.

"Memang terjadi pelanggaran, makanya kami juga didenda Rp 50 juta. Kita sama sama punya komitmen baik menjaga protokol kesehatan, jadi kita tidak punya niat sengaja melanggar protokol kesehatan," sambung Rizieq.

Denda Rp 50 juta dimaksud merupakan denda administrasi sebagai pelanggar protokol kesehatan yang sudah dibayarkan kepada Pemprov DKI Jakarta, hal ini yang sebelumnya disampaikan dalam eksepsi atau keberatan atas dakwaan JPU.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved