Sidang Rizieq Shihab
Sidang Kasus Kerumunan Rizieq Shihab Dilanjutkan Senin Pekan Depan
Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Penulis: Bima Putra | Editor: Erik Sinaga
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, CAKUNG - Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan Rizieq Shihab pada Senin (19/4/2021).
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Alex Adam Faisal mengatakan sidang tersebut beragendakan pemeriksaan saksi dari pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Susunan Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin dan Syarief Baharudin," kata Alex saat dikonfirmasi di Jakarta Timur, Selasa (14/4/2021).
Sidang pemeriksaan saksi ini lanjutan setelah pada Senin (12/4/2021) JPU menghadirkan 10 saksi guna membuktikan dakwaan mereka dalam perkara nomor 221, 222, dan 226.
Perkara nomor 221 merupakan berkas untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Petamburan, Jakarta Pusat pada November 2020 lalu saat acara pernikahan anaknya.
Perkara nomor 222 merupakan berkas kasus yang sama dengan terdakwa H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi.
Sementara perkara nomor 226 untuk Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor pada November 2020 lalu.
Baca juga: Jadwal dan Live Streaming MotoGP Portugal 2021, Marc Marquez Kembali Bisakah Podium?
Baca juga: Jadwal Azan Magrib untuk Bogor 1 Ramadan 1442 H/ 13 April 2021, Berikut Doa Buka Puasa
Baca juga: 4 Rekomendasi Minuman Segar untuk Berbuka Puasa, Bikin Dahaga Hilang Seketika
"Sidang pada Senin (12/4/2021) menghadirkan sebanyak 10 orang saksi dari pihak Penuntut Umum. Sidang kemarin dimulai pukul 09.20 WIB dan selesai pukul 22.30 WIB," ujarnya.
Para saksi yang dihadirkan JPU dalam sidang Senin (12/4/2021) di antaranya eks Wali Kota Jakarta Pusat Bayu Meghantara, serta eks Kapolrestro Jakarta Pusat Kombes Heru Novianto.