Simak Info Terbaru Seleksi CPNS dan PPPK, Tak Boleh Ikut Organisasi Ini Jika Tak Ingin Tereliminasi
Menpan RB Tjahjo Kumolo berikan informasi terbaru terkait seleksi CPNS dan PPPK. Jangan ikut organisasi ini jika tak ingin tereliminasi di CASN.
Berikutnya, kebutuhan untuk guru PPPK sebanyak 1.002.616 formasi, untuk PPPK non-guru sebanyak 70.008 formasi, dan kebutuhan untuk CPNS sebanyak 119.094 formasi.
Untuk pemerintah pusat, jabatan dengan alokasi penetapan kebutuhan terbanyak tahun 2021 antara lain Dosen, Penjaga Tahanan, Penyuluh KB, Analis Perkara Peradilan, Pemeriksa, Perawat, Analis Hukum Pertanahan, Jaksa, Dokter, Statisi, Pranata Komputer, Pranata Barang Bukti, Pengawas Farmasi dan Makanan, Penyuluh Perikanan, dan Perencana.
Sementara, di pemerintah provinsi dibutuhkan jabatan Guru BK, Guru TIK, Guru Matematika, Guru Seni dan Budaya, Guru Bahasa Indonesia, Perawat, Dokter, Asisten Apoteker, Perekam Medis Apoteker, Pranata Komputer, Polisi Kehutanan, Pengawas Benih Tanaman, Pengelola Keuangan, serta Pengelola Barang dan Jasa.
Sedangkan jabatan yang dibutuhkan di pemerintah kabupaten/kota di antaranya Guru Kelas, Guru Penjasorkes, Guru BK, Guru TIK, Guru Seni Budaya, Perawat, Bidan, Dokter, Apoteker, Pranata Laboratorium Kesehatan, Penyuluh Pertanian, Auditor, Pengelola Pengadaan Barang dan Jasa, Pengelola Keuangan, dan Verifikator Keuangan.
Jangan ikut organisasi ini
Ada sejumlah hal yang bisa menggagalkan para peserta seleksi CPNS atau seleksi CASN, meski memperoleh nilai tes yang tinggi dan dinyatakan lulus.
Berdasar pelaksanan CPNS 2019 lalu sesuai dengan ketentuan yang di atur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Negeri Sipil.
Setidaknya ada 7 alasan CPNS dapat diberhentikan, berikut uraiannya:
a. Mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
b. Meninggal dunia.
c. Terbukti melakukan pelanggaran disiplin tingkat sedang atau berat.
d. Memberikan keterangan atau bukti yang tidak benar pada waktu melamar.
e. Dihukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
f. Menjadi anggota danlatau pengurus partai politik.
g. Tidak bersedia mengucapkan sumpah janji pada saat diangkat menjadi PNS.