Polri Tegaskan 2 Polisi Tersangka Penembak Anggota FPI Masih Aktif Bertugas
Dua polisi penembak anggota Front Pembela Islam (FPI) masih berstatus anggota Polri
"Pada Hari kamis kemarin, penyidik telah melaksanakan gelar perkara terhadap peristiwa KM 50."
"Dan kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, maka status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).
Satu orang tersangka berinisial EPZ diketahui telah meninggal dunia. Dengan kata lain, status hukumnya akan langsung digugurkan oleh penyidik.
"Akan tetapi ada satu terlapor inisial EPZ meninggal dunia berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," jelasnya.
Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan terhadap dua tersangka sisanya.
Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.
"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50."
"Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan, dan akuntabel," bebernya.
Sebelumnya, EPZ, polisi terduga penembak anggota Front Pembela Islam (FPI), meninggal dalam kecelakaan tunggal di Jalan Bukit Jaya, Kecamatan Setu Kota, Tangerang Selatan, pada 3 Januari 2021.
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono lantas menyampaikan alasan Polri baru sekarang mengumumkan EPZ telah meninggal dunia.
Dia menyebut hal itu untuk menjaga akuntablitas penyidikan.
"Proses penyidikan tetap berjalan."
Baca juga: Awas Modus Baru Maling Motor, Pelaku Ikat Pintu Rumah dengan Tali Agar Pemilik Tak Bisa Keluar
"Walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas daripada penyidiknya itu sendiri," kata Brigjen Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/3/2021).
Dengan meninggalnya EPZ, masih ada dua polisi lagi yang menjadi terlapor pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap anggota FPI.
Menurut Rusdi, proses hukum terhadap EPZ dinyatakan telah gugur setelah terlapor dinyatakan meninggal dunia.
"Tentunya nanti dalam proses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP."