Rumah Mantan Menlu Bisa Jadi Cagar Budaya, TACB Susun Rekomendasi untuk Anies Baswedan
rumah bersejarah milik mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan cagar budaya
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Muhammad Zulfikar
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) DKI Jakarta menilai, rumah bersejarah milik mantan Menteri Luar Negeri Indonesia Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo layak dijadikan cagar budaya.
Pasalnya, rumah yang terletak di Jalan Cikini Raya Nomor 80 itu sempat menjadi kantor Kementerian Luar Negeri.
"Melihat dari nilai sejarahnya, rumah itu patut dijadikan cagar budaya," ucap Ketua TACB DKI Gatot Ghautama, Rabu (14/4/2021).
Walau demikian, pemerintah tak bisa begitu saja menetapkan rumah tersebut sebagai cagar budaya.
Sebab, ada tahapan yang harus dijalankan sesuai dengan UU Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya.
Pada Pasal 16 UU tersebut disebutkan bahwa cagar budaya yang kepemilikannya perorangan harus dialihkan kepemilikannya kepada negara.
Pengalihan kepemilikan bisa dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti ruhi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
Dalam menentukan kelayakan suatu bangunan menjadi cagar budaya, pemerintah pun harus melakukan registrasi atau pendaftaran terlebih dulu.
Kemudian, sesuai dengan Pasal 31, TACB yang melakukan kajian kelayakan untuk menentukan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Kajian dilakukan melalui proses identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai cagar budaya.
Terkait hal ini, Gatot menyebut, TACB sudah mulai melakukan kajian terhadap rumah bersejarah itu.
Hasil kajian itu nantinya bakal diserahkan TACB kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai rekomendasi menjadikan bangunan bersejarah itu cagar budaya.
Baca juga: Satgas Covid-19 Berharap Pekerja Migran Indonesia Dapat Kelonggaran untuk Pulang ke Kampung
Baca juga: Bongkar Dugaan Korupsi di Damkar Depok, Sandi: Rekan Saya Diancam Dipecat
Baca juga: Kartika Putri Penuhi Panggilan Polisi untuk Mediasi Kasus Dugaan Pencemaran Nama Baik
"Segera, hari ini akan kami bahas dan kaji untuk penyusunan rekomendasi penetapan cagar budaya atas rumah mantan Menteri Luar Negeri itu," ujarnya saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta tengah mempertimbangkan membeli rumah mantan Menteri Luar Negeri pertama Indonesia, Achmad Soebardjo Djojoadisoerjo.
Rumah bersejarah yang berada di Jalan Cikini Raya Nomor 80, Jakarta Pusat itu memang sempat membuat geger warganet.
Pasalnya, rumah yang pernah menjadi kantor Kementerian Luar Negeri Indonesia itu dijual seharga Rp 200 miliar lewat situs jual-beli daring.
Banyak warganet yang kemudian menyayangkan hal ini dan mendorong Pemprov DKI untuk menjadikan bangunan tersebut sebagai cagar budaya.
Terkait hal ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengaku telah meminta jajarannya untuk memeriksa rumah bersejarah tersebut.
"Nanti di internal akan kami cek, apakah itu masuk cagar budaya atau tidak, veritas atau tidak. Kalau iya, nanti kami akan carikan solusinya," ucapnya, Rabu (14/4/2021).
"Apakah harus pemerintah pusat yang beli, apakah Pemprov DKI yang beli dan untuk apa," tambahnya menjelaskan.
Bila setelah ditelusuri Pemprov DKI tak bisa membeli rumah kuno tersebut, Ariza berharap, ada pihak swasta yang membelinya dengan catatan bangunam tersebut tidak diubah bentuknya.
Bahkan, bila memungkinkan, politisi Gerindra ini berharap, bangunan itu bisa dijadikan tempat wisata atau museum.
"Mudah-mudahan ada teman-teman dari swasta yang mau membeli, menjadikan itu sebagai museum, sebagai tempat budaya, tempat pariwisata, dan sebagainya. Perlu kerja sama yang baik semuanya," ujarnya di Balai Kota.