Didorong hingga Telentang, Cerita Pilu Siswi SD ke Bibi usai Dirudapaksa Pria Kenalan dari Messenger
Cerita pilu disampaikan seorang siswi SD kepada bibinya usai dirinya dirudapaksa oleh seorang pria yang baru dikenalnya dari Messenger.
TRIBUNJAKARTA.COM, LAMPUNG TIMUR - Cerita pilu disampaikan seorang siswi SD kepada bibinya usai dirinya dirudapaksa oleh seorang pria yang baru dikenalnya dari Messenger.
Nasib pilu itu dialami KN seorang siswi SD di Lampung Timur.
Dia tak menyangka pertemuan pertamanya dengan pria yang baru dikenalnya dari Messenger akan merusak masa depannya.
Saat mereka bertemu di belakang rumah, FB menarik tangan KN dan langsung diajak ke kebun belakang rumah.
Sesampai di sana, KN langsung didorong FB dan langsung jatuh terlentang.
Kemudian, FB langsung menarik celana pendek dan celana dalam KN hingga terlepas dan FB melakukan rudapaksa kepada KN.
Baca juga: Dua Emak-emak Kompak Jadi Pencuri Motor, Saling Berbagi Tugas, Ajak Bayi untuk Alihkan Perhatian
"Kemudian setelah selesai merudapaksa, pelaku menyuruh KN pulang ke rumah dan mengatakan agar tidak memberitahu siapa-siapa atas kejadian itu," ujar Kapolsek Raman Utara, AKP Biyanto, Rabu (14/4/2021).
Kemudian korban KN pulang ke rumah dan ke tempat bibinya yang bernama Suprihatin dan KN menceritakan kejadian itu kepada bibinya.
Akhirnya, pada Selasa (13/4/2021) Pukul 11.00 WIB, pihak keluarga KN melaporkan FB ke polsek Raman Utara.
Pelaku Diamankan Tanpa Perlawanan
Baca juga: Kisah Pangeran Jayakarta dan Masjid Jami Assalafiyah di Jatinegara Kaum
Baca juga: Terobos Kedutaan Besar di Jakarta Selatan, Pria Ini Terobsesi Terbang ke Rusia
Baca juga: Menpan RB Thahjo Kumolo Bela Petugas Damkar Depok yang Bongkar Dugaan Korupsi Atasannya
Berbekal laporan itu, tersangka yakni FB berhasil ditangkap tanpa perlawanan pada pada Selasa (13/4/2021) pukul 21.00 WIB.
Dia ditangkap di sebuah bengkel yang jadi tempat persembunyiannya di Dusun V Desa Ratna Daya, Kecamatan Raman Utara.
Menurut Biyanto, FB akan dikenakan pasal Tindak Pidana Cabul/Persetubuhan anak di bawah umur Primer Pasal 81 ayat (1) UU RI No. 1 tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No 1 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Subsider Pasal 81 ayat ( 2 ) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang - Undang No. 16 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan adalah 1 (satu) potong baju kaos lengan pendek warna coklat, merk wenbost dan 1 (satu) buah HP merk Oppo A3 S warna putih.
Siswi SD Dirudapaksa Kepala Sekolah