Titi Sumawijaya Minta Polda Metro Jaya Tindak Lanjuti Putusan Praperadilan Terkait Kasus Pemalsuan 

Kuasa hukum Titi Sumawijaya, Utomo Karim, meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM/ANNAS FURQON HAKIM
Kuasa hukum Titi Sumawijaya, Utomo Karim (kanan), menunjukkan bukti putusan praperadilan PN Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, MAMPANG PRAPATAN - Kuasa hukum Titi Sumawijaya, Utomo Karim, meminta Polda Metro Jaya menindaklanjuti putusan praperadilan nomor 12/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel.

Dalam putusan tersebut, Pengadilan memerintahkan penyidik Polda Metro Jaya melanjutkan penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan tindak pidana pemalsuan, penipuan, penggelapan, dan pencucian uang dengan terlapor pendiri Kaskus Andrew Darwis.

TONTON JUGA

"Putusannya untuk dibuka lagi kasus yang sempat di-SP3," kata Utomo kepada awak media di kawasan Kemang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Rabu (14/4/2021).

Utomo menyebut kasus ini mendapat atensi dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Rencananya, Utomo dan kliennya akan menemui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis pada Kamis (15/4/2021).

"Kita sudah buat janji untuk besok, semoga ditangani dengan baik," ujar dia.

Baca juga: Grand Final PUBG Mobile Pro League PMPL ID Season 3 Berlangsung Sore Ini, Simak Kandidat Kuat Juara

Baca juga: Pengakuan Pilu Gadis SMP Dipaksa Bercinta oleh Anak Anggota DPRD Kota Bekasi, Korban Sering Dipukul

Baca juga: Kenal Dicomblangi Teman, Cerita Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Bekasi: Sering Dipukul dan Maksa

Ia mengungkapkan, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Namun, lanjut Utomo, Andrew Darwis yang diduga sebagai otak pelaku belum tersentuh pihak kepolisian.

"Sudah ada lima orang yang dijadikan tersangka dan disidang. Salah satu pelaku sudah meninggal dunia," ucap Utomo.

Dalam kasus ini, Andrew Darwis dan Titi Sumawijaya sudah saling melapor ke polisi.

Baca juga: Pura-pura Cari Indekos, Emak-emak Sambil Gendong Balita Curi Sepeda Motor

Andrew melaporkan Titi terkait pencemaran nama baik. Titi pun ditetapkan sebagai tersangka dan sudah menjalani proses persidangan.

Di sisi lain, Titi melaporkan Andrew Darwis terkait kasus penipuan, pemalsuan, penggelapan, dan pencucian uang.

Namun, Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) karena menilai tidak cukup alat bukti.

Baca juga: Kenal Dicomblangi Teman, Cerita Korban Pencabulan Anak Anggota DPRD Bekasi: Sering Dipukul dan Maksa

Titi pun mengajukan gugatan praperadilan terhadap SP3 yang dikeluarkan Polda Metro Jaya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu mengabulkan gugatan praperadilan tersebut dan memerintahkan penyidik membuka lagi kasus itu.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved