Divonis Mati saat Suami Masih Melarikan Diri, Bandar Sabu Wanita Tak Kuasa Menangis Histeris

Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris

Editor: Elga H Putra
Kolase Tribunsumsel
Kolase Tribunsumsel terdakwa Yati Surahman dan suaminya Joko Zulkarnain dalam penahanan oleh Kejari Palembang. Yati mendapat vonis hukuman mati dari Pengadilan negeri Palembang, Kamis (15/4/2021). Divonis mati saat suami masih larikan diri, bandar sabu wanita tak kuasa menangis histeris 

Namun saat mendapat perawatan di rumah sakit, Joko yang sudah berstatus tahanan, berhasil melarikan diri dan hingga kini masih DPO.

Menyikapi fakta tersebut, hakim juga menyampaikan sikapnya dalam persidangan.

"Terhadap terdakwa atas nama Joko Zulkarnain, berkas tuntutan JPU terhadapnya tidak bisa diterima karena terdakwa tidak dapat dihadirkan dalam persidangan," ujarnya.

Untuk diketahui, keenam terdakwa dalam perkara ini merupakan jaringan narkotika yang ditangkap September 2020 lalu.

Bersama mereka turut diamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 4,2 kg dan 21 ribu pil ekstasi.

Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang pada Sabtu (16/1/2021).
Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara M Hasan Palembang pada Sabtu (16/1/2021). (Istimewa via Tribun Sumsel)

Kronologi Pelarian Joko

Joko Zulkarnain, satu dari enam terdakwa kasus narkotika yang ditangkap bersama mantan anggota DPRD Palembang Doni SH, melarikan diri.

Joko adalah tahanan Kejari Palembang dan saat ini semestinya masih menjalani proses persidangan.

Kasi Pidum Kejari Palembang, Agung Ari Kesuma saat dikonfirmasi, tak menampik adanya kabar tersebut.

"Memang benar, terdakwa atas nama Joko Zulkarnain kabur sejak 16 Januari lalu dan hingga kini masih kita buru keberadaannya," ujar Agung, Kamis (18/2/2021).

Ia menjelaskan, kronologi kaburnya Joko Zulkarnain saat tahanan di Rutan Pakjo itu menjalani perawatan di lantai 3 RS Bhayangkara M Hasan Palembang.

Dari hasil rekam medis yang dilakukan, Joko mengalami pembengkakan pada paru-paru.

Saat itu ia dikawal oleh dua petugas Kejari Palembang.

"Disaat kejadian itu, petugas kami pergi mencari makanan saat Joko dirasa sudah tidur. Saat itu tangannya juga diborgol di ranjang," ujarnya.

Namun rupanya, kesempatan itu dimanfaatkan oleh Joko untuk melarikan diri.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved