Kasus Kecelakan Hotman Paris yang Menguap Diungkap Lagi, Togar Situmorang: Hukum Jangan Tebang Pilih
Advokat Kondang Togar Situmorang miris membaca adanya berita kasus kecelakaan Hotman Paris yang tidak kunjung kelar kasusnya.
TRIBUNJAKARTA.COM - Advokat Kondang Togar Situmorang, SH, MH, MAP, CMed, CLA, sebagai Pengamat Kebijakan Publik menilai sangat miris membaca adanya berita yang dibuat Direktur Government Againts Corruption & Discrimination (GACD) Andar Situmorang SH.
Berita yang dimaksud yakni terkait kasus kecelakaan Hotman Paris yang sudah memakan korban jiwa seorang sopir (Almarhum Dedi Sulaiman) sejak tahun 2014 belum ada kepastian hukum.
Padahal sudah dalam bentuk LP Laporan Polisi Nomor LP/508/33-K/X/2014/LLJU, tanggal 5 Oktober 2014.
Peristiwa kecelakaan Hotman Paris tersebut menghilangkan nyawa orang, menggunakan mobil supercar Lamborgini dengan nomor polisi B-333-NIP yang menabrak Mobil Box nomor polisi B-89642-BCL,
Bahwa kecelakaan tersebut bukanlah kecelakaan tunggal.
Melainkan kecelakaan dua kendaraan yakni Lamborghini yang dikemudikan Hotman Paris dan truk yang dikemudikan oleh Dedi Sulaiman.
Truk tersebut jungkir balik dan mengakibatkan Dedi Sulaiman meninggal dunia di lokasi kejadian.
CEO dan Founder Law Firm Togar Situmorang di Jalan Kemang Selatan Raya No 99, Gedung Piccadilly, Jakarta Selatan menegaskan beberapa contoh dari pesohor Indonesia seperti anaknya Ahmad Dani.

Putra bungsu Ahmad Dhani, Dul Zaelani pernah alami kecelakaan di jalan tol dan memakan korban jiwa.
Dari kasus itu Dul Zaelani kemudian disidang di Pengadilan Jakarta Timur.
Kemudian anak dari Menteri Hatta Rajasa yang kecelakaan di jalan tol mengakibatkan dua korban jiwa, juga disidang di Pengadilan Jakarta Timur.
Sehingga ada kejanggalan mengapa Advokat Hotman Paris tidak sampai disidangkan?
Togar Situmorang juga berharap Kapolri tidak tutup mata tentang masalah ini serta harus transparan.
Togar Situmorang yang sering disapa Panglima Hukum mengatakan kontrol sosial yang dilakukan masyarakat seperti yang dilakukan Andar Situmorang itu harus jadi perhatian penggiat hukum.

Termasuk Kompolnas bahkan Ombudsman atau Presiden RI sekalipun agar semua peristiwa hukum ada kepastian hukum apalagi dalam bentuk LP.
"Artinya ada nomor registrasi perkara dan sudah ada anggaran kepolisian yang digunakan dalam mengungkap satu peristiwa hukum dan apabila tidak dilanjutkan harus ada SP3 bila tidak maka lanjut ketahap 2 dan proses selanjutnya," ujar Togar Situmorang, Jumat (16/4/2021).
"Ini sudah karena terlalu lama, kiranya Polri harus memberikan prioritas agar tidak adanya fitnah atau simpang siur permasalahan, dan ini harus diupdate kepastian hukum tersebut dan semoga Kapolri tidak tutup mata tentang masalah ini yang telah menelan korban jiwa, walapun hanya sebagai seorang sopir, agar tidak merongrong wibawa kepolisian, sehingga harus adanya transparansi,” sambung advokat berdarah Batak ini
Togar Situmorang menghargai upaya Andar Situmorang selaku Direktur GACD sebagai kontrol sosial di masyarakat.
"Sebagai pemerhati penggiat hukum agar kita sama-sama mengawasi kinerja kepolisian ini. Kita ingin juga Kompolnas Ombudsman bahkan Pak Jokowi sekalipun yang kita sangat agung-agungkan, karena dia ketegasannya dalam menegakkan supremasi hukum, baik itu dari mafia minyak sampai mafia tanah, sampai baru-baru ini dibentuk yaitu Satgas BLBI ini harus memastikan dan mengawal LP tersebut karena sudah berupa LP, sudah ada registrasinya," jelasnya.
Togar Situmorang juga mengungkapkan anggaran di pihak kepolisian sudah berjalan atau sudah turun.
Jadi, menurutnya jika memang ada tindak pidana ya harus diusut hingga tuntas kepada penyerahan tahap kedua atau bahkan ke persidangan.
Apabila tidak terbukti bisa dihentikan atau ditutup sehingga tidak berlarut, seperti mulai dari 2014 sampai 2021.
"Apakah karena ini seorang lawyer miliader? Yang bernama Hotman Paris Hutapea? Toh buktinya anaknya Hatta Rajasa juga pernah disidang," ujarnya.
"Karena ada korban jiwa. Itu jelas-jelas besannya Pak SBY pada saat itu. Sampai juga Ahmad Dani anaknya. Si Dul itu sampai kepersidangan," lanjutnya.
"Dan itu kita harapkan adanya persamaan masyarakat di mata hukum jangan ada tebang pilih (equality before the law) hukum kita jangan semacam tajam ke bawah tumpul keatas, ini ngga boleh lah. Makanya bagi yang terlibat dalam komponen pengawasan supremasi hukum terutama diPOLRI harus betul-betul kita sama-sama membantu Polisi agar Polisi citranya dimata masyarakat lebih baik dan lebih bagus,” imbuhnya.
"Karena kita sayang dengan polisi, karena kita cinta dengan polisi, tanpa ada polisi maka kejahatan-kejahatan di negeri akan merajalela dan salam hormat kita salam Presisi kepada Kapolri, Jendral Listyo Sigit Prabowo,” tutup CEO & Founder Law Firm “TOGAR SITUMORANG“ berkantor pusatnya di Jl. Tukad Citarum No.5 A, Renon, Denpasar Selatan, serta cabang di Denpasar, Jakarta, Cirebon, Kalimantan Barat. Pengalengan No.355, Bandung.