Pentingnya Pendaftaran Merek Bagi Pelaku UMKM

Terkait perlindungan merek pelaku UMKM, Ary menyampaikan, pelaku UMKM kadang melupakan pentingnya pengelolaan Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

Editor: Muhammad Zulfikar
Istimewa
Webinar bertajuk ‘Pendaftaran Merek Bagi Pelaku Usaha: Perlukah?’ pada Jumat 16 April 2021. 

"Merek juga berfungsi untuk membedakan satu produk dengan produk lainnya. Bahkan, merek penting sebagai alat sekaligus strategi pemasaran untuk membangun citra dan reputasi sebuah produk. Hak atas merek juga dapat dilisensikan atau waralaba sehingga menjadi sumber penghasilan langsung berupa royalti. Merek juga dapat menjadi aset bisnis yang sangat berharga dan menambah pendapatan,” kata Yudianta.

Dengan banyaknya manfaat merek tersebut, maka merek perlu didaftarkan. Alasan lain merek perlu didaftarkan, karena merek merupakan HKI yang memiliki nilai ekonomi. Untuk memberikan perlindungan hukum maka merek suatu produk dan/atau jasa perlu didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

“Manfaat yang akan diperoleh apabila merek telah terdaftar, yakni antara lain memberikan hak ekslusif kepada pemilik merek guna mencegah pihak-pihak lain untuk menggunakan dan/atau memasarkan produk-produk yang identik atau mirip dengan merek yang dimilikinya dengan menggunakan merek yang sama atau merek yang dapat membingungkan konsumen,” ujarnya.

Di samping mendapatkan perlindungan hukum, merek juga bermanfaat untuk meningkatkan kekuatan dalam bernegosiasi, memberikan image yang positif bagi perusahaan, dan meningkatkan pangsa pasar.

“Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan. Jangka waktu perlindungan tersebut dapat diperpanjang untuk jangka waktu yang sama,” ujar Yudianta.

Sebelum melakukan pendaftaran, pemilik merek harus mengetahui beberapa kriteria merek yang tidak dapat didaftarkan ke DJKI. Di dalam Pasal 20 UU No. 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang telah diubah dalam UU No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja , menetapkan merek tidak bisa didaftarkan jika bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum.

“Selain itu, tidak bisa didaftarkan jika merek tidak memiliki daya pembeda, memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang atau jasa yang diproduksi, mengandung bentuk yang bersifat fungsional,” ujar Yudianta.

Pendaftaran merek juga bisa ditolak jika merek yang didaftarkan sudah pernah didaftarkan pihak lain, merek yang didaftarkan sama dengan merek terkenal milik pihak lain yang sejenis, merek yang didaftarkan sama dengan merek terkenal milik pihak lain yang tidak sejenis, dan indikasi geografis terdaftar.

Karena itu, Yudianta menyarankan pelaku usaha yang ingin membuat merek dan hendak mendaftarkannya, perlu melakukan penelusuran merek lebih dahulu. Penelusuran dilakukan supaya merek yang akan digunakan tidak identik atau mirip dengan merek-merek produk yang sudah ada dan terdaftar sebelumnya.

Sementara itu, Nukila Evanty, Komisioner WUSME, menyampaikan, pelaku usaha yang berniat memperluas jangkauan pasar hingga tingkat internasional bisa melakukan pendaftaran merek internasional melalui Protokol Madrid. Nukila menjelaskan, Protokol Madrid menawarkan keuntungan nyata bagi pemilik merek yang bermaksud mencari perlindungan hukum untuk merek mereka di luar negeri.

“Mengapa perlu didaftarkan? Selain mendapat perlindungan hukum, di kawasan ASEAN saja ada sekitar 600 juta jiwa. Itu sensus tahun 2016, Jumlah itu saja sudah menggiurkan secara ekonomi,” ujar Nukila.

Adapun untuk pendaftaran menggunakan Protokol Madrid, pemilik merek bisa melakukan pendaftaran di negara sendiri melalui DJKI Kemenkumham. Namun, Nukila mengingatkan, pemilik merek yang hendak mendaftarkan merek internasional harus mendaftarkan lebih dahulu merek mereka di negara asal.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved